Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Gorontalo
Anggaran Dinas Pertanian Membengkak Hingga Rp 71 Milyar, Ketua DPRD Boalemo Katakan Begini
2019-12-02 12:52:11

Karyawan Eka Putra Noho, S.Sos - Ketua DPRD Boalemo (Foto: Istimewa)
GORONTALO, Berita HUKUM - Polemik mengenai anggaran Dinas Pertanian yang membengkak hingga 71 Milyar terus bergulir, berapa tidak, banyak kalangan yang mempertanyakan apa penyebab sampai bisa terjadi demikian, karena berdasarkan KUA-PPAS, anggaran Dinas Pertanian untuk belanja langsung sebesar Rp 13 milyar dan belanja tidak langung 6 milyar, sehingga totalnya Rp 19 milyar. Kenapa saat pembahasan terjadi penggelembungan sebesar Rp 71 Milyar.

Karyawan Eka Putra Noho selaku Ketua DPRD Kabupaten Boalemo turut angkat bicara terkait masalah ini, menurut Ketua DPRD bahwa masalah ini sudah selesai, karena pada pendapat akhir Fraksi, mereka dari Fraksi KNP menerima dan di tandatangani oleh Ketua Fraksi Jamadin Hasan dan Sekretaris Fraksi Riko Djaini.

"Tidak semua dalam pembahasan itu, angka itu sama dengan KUA-PPAS, kan tambah kurang itu ada di DPRD, ada yang berkurang dan ada yang bertambah, sebenarnya ini pemerintah daerah terlalu berani karena memangkas ATM, ATK dan Perdis di semua Dinas, ada beberapa item, ini dengan kesepakatan kita akan buka jalan akses pertanian di seluruh desa yang ada di Kabupaten Boalemo, 82 Desa dan itu kita bicarakan sebelum pembahasan," ungkap Karyawan Eka Putra Noho, S.Sos ketika dihubungi melalui telpon oleh wartawan media ini.

"Kita lihat postur APBD, jika menghitung secara gelondongan anggaran ATM dan ATK kita itu kecil sekali jika dibandingkan dengan daerah-daerah lain, saya tidak mau berpolemik dengan hal-hal yang begini. Di semua Dinas di pangkas dan Dinas juga setuju. Memang dalam pembahasan ada perdebatan tapi pada akhirnya semua sudah sepakat dan kita tinggal menunggu evaluasi Gubernur, karena APBD itu sebelum tanggal 30 November harus sudah selesai, karena jika belum selesai maka di kenakan sanksi terhadap Pemerintah Daerah termasuk anggota DPRD tidak menerima gaji," tambahnya.

"Ini kan Untuk kepentingan rakyat juga, dan ini sudah berjalan sesuai mekanisme. Di proyek jalan usaha tani itu, ada yang anggarannya 100 juta lebih, tergantung kebutuhan dan ada juga proposal dari desa dan itu semua ada di RKA, tidak mungkin kita menganggarkan sesuatu tapi tidak ada di RKA, saya sebagai pimpinan DPRD harus menyikapi secara adab semua ini dan saya tidak boleh larang orang begitu, anggota punya hak, tidak perlu di ladeni yang begitu, yang penting kita sudah sesuai mekanisme, jadi semua sudah sepakat, Ketua Fraksi juga kemarin sudah datang ke rumah saya membahas masalah ini," tutup Ketua DPD PDIP Boalemo ini.(bh/ra)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]