Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
Anggap KPU Melanggar, Hasil Pemilukada Pagar Alam Digugat ke MK
Saturday 09 Feb 2013 09:25:30

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggap KPU Kota Pagar Alam, Sumatera Alam, melakukan pelanggaran, pasangan calon nomor urut 9 Septiana Zuraidah-Bambang Hermanto mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jum'at (8/2). Kepaniteraan MK meregistrasi permohonan tersebut dengan Nomor 8/PHPU.D-XI/2013.

Melalui kuasa hukumnya, Fuadi Helmi mengungkapkan keberatan dengan Surat Keputusan KPU Kota Pagar Alam 01/kpts/kpu.kpa/2013 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Kota Pagar Alam Tahun 2013. Menurut Fuadi, KPU Kota Pagar Alam telah melakukan pelanggaran terstruktur, masif dan tersistematis. “Termohon melanggar Pasal 22E UUD 1945 terutama penambahan suara pasangan calon tertentu,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki.

Selain itu, Fuadi memaparkan bahwa Termohon telah mencetak surat suara berlebihan dengan sengaja. Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilukada Kota Pagar Alam Tahun 2013 adalah sebanyak 98.368 dan menurut ketentuan hukum jumlah surat suara yang dicetak sebanyak jumlah pemilih ditambah 2,5 % untuk cadangan. Akan tetapi, lanjut Fuadi, kenyataannya jumlah surat suara yang dicetak dan diterima oleh Termohon dari percetakan melebihi jumlah mata pilih plus 2,5%, yaitu lebih 6.000 lembar surat suara. “Semua pasangan calon telah menyatakan berkeberatan dengan pencetakan surat suara yang berlebihan tersebut, namun hanya ,” urainya.

Pemohon juga mendalilkan pasangan incumbent Ida Fitriati-Novirzah telah melakukan mobilisasi terhadap PNS di Pemkot Pagar Alam. Pasangan incumbent yang juga merupakan Pihak Terkait mengeluarkan surat perintah agar para PNS di lingkungan Pemkot Pagar Alam memilih incumbent. “Walikota mewajibkan seluruh PNS untuk memilih pasangan incumbent dikarenakan jika pasangan lain yang terpilih, maka pembangunan di Pagar Alam tidak akan berkembang,” jelasnya.

Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim yang juga terdiri dari Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono tersebut memberikan saran perbaikan kepada Pemohon. Harjono menyarankan agar Pemohon mengubah petitumnya. “Dalam petitumnya, Pemohon hanya mempertanyakan hilangnya 3.000 suara dari kelebihan jumlah surat suara yang dianggap Pemohon dilakukan oleh Termohon. Padahal seharusnya Pemohon mendalilkan seluruh suara dalam penghitungan,” jelasnya.

Oleh Majelis Hakim, Pemohon diberikan waktu hingga esok hari untuk memperbaiki permohonan. Sidang berikutnya yang mengagendakan mendengar jawaban Termohon maupun Pihak Terkait serta Pembuktian akan digelar pada Senin, 11 Februari mendatang.(la/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]