Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
Anggap Calon Incumbent Curang, Hasil Pemilukada Probolinggo Digugat ke MK
Saturday 01 Dec 2012 08:36:16

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2012 diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (30/11) di Ruang Sidang Pleno MK. Pekara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Nomor 3 Kusnadi-Wahid Nurahman (Perkara Nomor 92/PHPU.D-X/2012) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Salim Qurays dan Agus Setiawan (Perkara Nomor 93/PHPU.D-X/2012).

Dalam pokok permohonannya, Para Pemohon mengungkapkan banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Probolinggo bersifat terstuktur, masif dan sistematis. Para Pemohon berkeberatan terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Probolinggo Nomor 3263/2012 tentang Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Probolinggo.

Saleh, selaku kuasa hukum Pemohon menjelaskan adanya keterlambatan pemberian rekapitulasi hasil suara yang sebenarnya sudah diselesaikan pada 19 November 2012, namun baru diserahkan kepada Pemohon pada 20 November 2012. “Kemudian adanya acara Maulid Nabi di Alun-Alun dalam rangka pertanggungjawaban Bupati Probolinggo, tetapi hal itu jauh dari maulid karena banyak mempromosikan Bupati Probolinggo. Selain itu, ada deklarasi dukungan pasangan calon nomor urut 1 oleh beberapa parpol sekaligus orasi politik Bupati Probolinggo,” urai Saleh.

Selain itu, ada penyingkiran oleh Bupati Probolinggo terhadap lawan-lawan politiknya seperti Pemohon yang semula merupakan Sekda, langsung diberhentikan pada Maret 2012. Pada 25 Oktober 2012, ada keterlibatan kepala daerah. “Kemudian adanya money politic yang dilakukan oleh pasangan calon tertentu,” jelasnya.

Hal serupa juga didalilkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Nomor 1 Salim Qurays dan Agus Setiawan (Perkara Nomor 93/PHPU.D-X/2012) yang mengungkapkan adanya mobilisasi pegawai negeri sipil oleh incumbent. “Kemudian pemberian buku tulis yang di dalamnya ternyata terdapat logo pasangan calon nomor urut 1,” paparnya.

Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar menunda sidang pada 3 Desember 2012 pukul 11.00 WIB. Sidang berikutnya akan digelar dengan agenda mendengar Jawaban Termohon dan Pihak Terkait juga saksi/ahli Pemohon.(llu/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]