Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Kapolri
Aneh Jika Presiden Jokowi Tak Melantik Komjen BG
Friday 16 Jan 2015 07:00:32

Ketua Umum Pemuda Pertahanan Nasional (Papernas) Mora Harahap.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang Paripurna DPR RI pada Kamis (15/1) telah menyetujui dan menetapkan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), yang mana Komjen BG adalah calon tunggal Kapolri usulan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), karena itu Presiden Jokowi harus segera melantik Komjen BG sebagai Kapolri yang baru.

Demikian disampaikan Ketua Umum Pemuda Pertahanan Nasional (Papernas) Mora Harahap. "Sudah betul kalau Presiden melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Karena DPR melalui rapat paripurna sudah menyetujuinya sebagai Kapolri. Setelah sebelumnya Komisi III DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Jadi tidak ada lagi alasan buat Presiden untuk menundanya, atau ragu-ragu karena semua prosedur sudah dilakukan," ujar Mora.

Penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Komjen Budi Gunawan menjadi pro kontra mengenai apakah akan dilantik atau tidak oleh Presiden Jokowi sebagai Kapolri, maka Presiden bisa secepatnya melantik. Presiden Jokowi harus menghormati keputusan politik yang diambil DPR.

"Justru akan menjadi aneh jika Presiden tidak melantik Komjen Budi Gunawan. Karena Presiden juga yang menyatakan akan menunggu hasil Paripurna DPR," katanya.

KPK tidak punya hak untuk menganulir. Karena jika mau dianulir, maka seharusnya Presiden menarik surat yang ditujukan ke Komisi III DPR sebelum diajukan uji kelayakan dan kepatutan. Namun sampai saat ini semua berjalan lancar," jelas Mora.

Kita berharap Presiden Jokowi segera melantik, agar Kapolri yang baru dapat bertugas melaksanakan visi dan misinya. Sehingga institusi Bhayangkara ini semakin baik, ungkap Mora yang juga mantan Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).(bhc/bar)


 
Berita Terkait Kapolri
 
Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
 
Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
 
Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
 
100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
 
Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]