Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 

Andhika Tidak Tahu Jabatan dan Gaji Malinda
Monday 05 Dec 2011 18:43:42

Andhika Gumilang (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Andhika Gumilang alias Juan Fererro menikah secara siri dengan Inong Melinda alias Malinda Dee, setelah tiga bulan setelah berkenalan. Hal ini tepatnya pada 15 Agustus 2009. Namun, meski tinggal serumah dengan Malinda, Andhika tidak mengetahui jabatan serta jumlah penghasilan yang didapatkan istri sirinya itu.

"Saya mulai mengenal istri saya sejak awal Mei 2009 dan kami menikah siri Agustus 2009. Saya tidak tahu jabatan serta gaji itri saya itu. Kami bertemuanya hanya malam, karena dia (Malinda Dee-red) pulang kerjanya jam 9-10 malam. Pagi-pagi sudah berangkat kerja lagi," ungkap terdakwa Andhika Gumulang kepada majelis hgakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12).

Persidangan terhadap Andhika ini memasuki agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam persidangan tersebut, pemeriksaan sidang berlangsung sekitar satu jam. Terdakwa Andhika selalu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan majelis hakim yang diketuai Yonisman tersebut.

Bahkan, ia menyatakan bahwa sebelum menikah dengan Melinda Dee, status dirinya belum terikat siapa pun alias lajang. Setelah menikah siri, mereka tinggal satu atap layaknya suami-isteri di Apartemen Capitol Residence, kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Namun, dirinya dengan anak Malinda tidak terlalu akrab.

"Mereka (anak-anak Malinda-red) juga tinggal di Capital Residence juga. Satu apartemen tetapi beda unit. Mereka di unit lain. Saya jarang ketemu mereka. Tapi mereka ketemu dnegan ibunya pada Sabtu-Minggu. Saya pun tahunya istri saya bekerja di Citibank, tapi tidak tahu gaji dan jabatannya," jelas artis sinetron dan bintang iklan ini.

Mengenai mobil mewah Hummer itu, terdakwa Andhika Gumilang mengakui bahwa mendapatkan mobil itu, setelah dirinya menikah dengan Malinda. "Saya diberi mobil Hummer, setelah menikah. Saya tidak ingat (tahun pembeliannya), kayaknya 2011. Saya tidak tahu STNK atas nama siapa. Tapi setelah beberapa lama, baru kemudian STNK atas nama saya. Saya hanya memakainya saja,” jelas Andhika.

Setelah pemeriksaan terdakwa usai, majelis hakim pun meminta JPU untuk menyiapkan tuntutannya, berkas tersebut harus dibacakan pada persidangan mendatang. Dalam kasus ini, selain Andhika, adik kandung serta adkin ipar Malinda Dee, Visca Lovitasari dan Ismail bin Janim juga jadi terdakwa. Persidangan keduanya juga memasuki tahan akhir pemeriksaan perkara.

Sebelumnya, terdakwa Andhika Gumilang didakwa JPU melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menerima dan menampung uang yang diduga hasil tindak pidana istri sirinya. Ia juga dijerat pasal pemalsuan dokumen, karena menggunakan KTP palsu untuk membuka rekening baru dan menampung uang hasil kejahatan Malinda. Ia pun terancam hukuman 15 tahun penjara.(tnc/bie)



 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]