Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum Pilih Bungkam Soal Rosa
Friday 13 Jan 2012 19:53:30

Anas Urbaningrum (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum memilih bungkam, ketika dimintai komentarnya terkait ancaman yang ancaman terhadap Mindo Rosalia Manulang alias Rosa Manulang. Ia malah berkelit bahwa hal itu sebaiknya diserahkan kepada proses hukum.

"Serahkan pada proses hukum, percayakan pada proses hukum. Saya hanya akan bicara yang penting-penting di fraksi," kata AnasUrbaningrum kepada wartawan yang ditemui wartawan di gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/1).

Ia juga kembali memilih tutup mulut, saat disebutkan nama ketua dan bos besar yang merujuk pada Mirwan Amir dan Anas Urbaningrum. Hal serupa juga diperlihatkannya, ketika ditanya nama Muhammad Nasir yang mengancam Rosa. Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga tak mau peduli. Dia hanya mengumbar senyum sinis sambil terus berjalan.

Meski puluhan wartawan yang mengerumuni Anas terus mendesak dengan sejumlah pertanyaan terkait kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora), Anas Urbaningrum tetap saja bungkam. "Percayakan saja sama proses hukum. Pasti semua akan berjalan dengan baik," selorohnya sambil mempercepat jalannya meinggalkan wartawan.(dbs/rob)


 
Berita Terkait Anas Urbaningrum
 
Anas Urbaningrum: Calon Saksi yang Layak di Periksa KPK Malah Dihindari
 
Anas Sowan ke Ibu dan Mertua Cari Jimat Hidup
 
Bentuk Ormas PI, Anas Berpidato Ala Vicky Prasetiyo
 
Anas Gelar "KLB" Tandingan di Bali
 
KPK Tantang Anas Urbaningrum di Pengadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]