Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Anand Krishna
Anand Krishna dan Dukungan Bagi Kebebasannya
Thursday 21 Mar 2013 17:21:37

300 lebih orang saat berkumpul dipasraman Ananda Tegallantang Ubud, beberapa waktu lalu.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Perampasan hak dan kemerdekaan Anand Krishna yang dilakukan secara paksa oleh aparat hukum sarat dengan pelanggaran hak asasi manusia, hal ini mengundang keprihatinan yang mendalam dari berbagai kalangan masyarakat baik lokal, nasional maupun internasional, bertema doa dan dukungan bagi tegaknya Hukum dan Hak Asasi Manusia, 300 lebih orang berkumpul dipasraman Ananda Tegallantang Ubud, beberapa waktu lalu.

“Apa yang terjadi pada aktivis spiritual Anand Krishna dapat terjadi pula pada saya, pada anda dan pada orang-orang yang anda cintai jika kita membiarkan hal ini, perjuangan kita bersama disini adalah perjuang bagi kita semua dan bagi anak cucu kita kelak,’ ’tegas Acharya Paramananda Muni Daksa, Ketua Dewan Pesraman Sevaka Dharma Nusantara.

Penegasan yang sama juga disampaikan oleh Prof. DR. AS. Hikam, Prof. Musda Mulia, Prof.LK Suryani dan Br. Indra Udayana yang hadir dan memberikan dukungannya dalam acara tersebut. Lebih jauh mereka meminta pemerintah agar demi keadilan dan martabat bangsa di mata dunia Internasional dan atas nama kemanusiaan Anand Krishna harus dibebaskan segera.

Sementara itu lembaga Internasioanl Humanitad dan Natural World Organisation, Sir john Walsh dan Louise Montague terus berupaya menggalang dukungan dunia Internasional atas pelanggaran kemanusian terhadap Anand Krishna.

Mereka menegaskan jika pemerintah Indonesia tidak segera mengambil sikap atas kasus ini dan segera membebaskan Anand Krishna dari penjara, mereka akan terus menerus menyebar luaskan pelanggaran HAM ini ke dunia internasional.

Hingga sejauh ini petisi online untuk keadilan bagi Anand Krishna sudah ditanda tangani seribu orang lebih dari berbagai Negara seperti USA, Belanda, Inggris, Polandia, Brasil, German, Ukraina, India, Malaysia, Singapore, Cina, Afrika dan Indonesia.

Seperti diketahui, Anand Krishna di eksekusi pasa oleh tim kejaksaan di Bali pada Sabtu (16/2) dan mengeksekusi ke LP cipinang. Eksekusi ini atas dasar putusan MA yang di ketok oleh Zaharuddin Utama, mantan Hakim Agung Achmad Yamanie dan Sofian Sitompul. Sebelumnya pada PN, Anand Krishna divonis bebas oleh Hakim Albertina Ho pada 22 November 2011.(rls/bhc/sya)


 
Berita Terkait Anand Krishna
 
Eksekusi Anand Krishna Dinilai Batal Demi Hukum
 
Anand Krishna dan Dukungan Bagi Kebebasannya
 
Anand Krishna Jalani Hukuman di LP Cipinang
 
Anand Krishna Akhirnya Ditangkap
 
Kejagung Masih Terus Buru Anand Krishna
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]