Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Hari Anak-Anak Sedunia
Anak-Anak Indonesia di Pulau Pari Meminta Perlindungan Ke Pejabat Daerah Setempat !
Monday 03 Jun 2013 23:16:47

Save Our Children.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam rangka memperingati hari anak-anak sedunia yang jatuh pada tgl 1 Juni 2013. Belasan anak-anak Indonesia di berbagai tempat pulau pari – kep.pulau seribu (Jakarta) melakukan aksi damai dengan memegang poster bertuliskan SAVE ME !!!.

Anak-Anak Pulau Pari meminta perlindungan ke pada pejabat daerah setempat di Kab.Adm.Pulau Seribu di karenakan maraknya kegiatan party D’J atau sering di sebut juga party dugem di setiap bulannya di pantai pasir perawan pulau pari yang di ijinkan oleh pejabat daerah setempat.

Kegiatan tersebut sangat meresahkan warga di karenakan banyaknya penyalahgunaan narkoba dan pergaulan bebas. Anak-anak pulau pari bersama tokoh masyarakat dan warga setempat menolak atas Ijin Kegiatan tersebut yang merusak moral anak-anak dan kearifan lokal di pulau pari, seperti yang dikutip dari anakpulauseribu.blogspot.com, pada Jum'at (31/5).

Anak-anak pulau pari mulai resah atas kegiatan tersebut yang di lakukan setiap bulanya di khwatirkan teman-teman mereka terpengaruh dengan penyalahgunaan narkoba dan pergaulan bebas.(jb/abc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Hari Anak-Anak Sedunia
 
• Anak-Anak Indonesia di Pulau Pari Meminta Perlindungan Ke Pejabat Daerah Setempat !
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]