Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pembunuhan
Anak Tega Bunuh Ayah Kandungnya
Thursday 01 Sep 2011 21:13:11

Ilustrasi
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tragis. Entah setan apa yang merasuki jiwanya, hingga Ibnu Mudir (17) tega menghabisi ayah kandungnya, Muhammad Syahri (49). Korban tewas dihabisi di dalam rumah kontrakannya, Jalan Dewa Ujung, RT 09/07, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (1/9) pukul 12.30 WIB.

Pria paruh baya ini tewas dengan kondisi mengenaskan. Bagian depan dan belakang kepala mengalami luka bacok. Luka lainnya juga tampak di bagian kaki kanan, rahang kiri serta bagian punggung. Usai membunuh ayahnya, pelaku langsung menyerahkan diri bersama barang bukti golok, tusukan es serta satu kunci pipa.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan, peristiwa ini bermula dari korban yang cekcok dengan istrinya, Maryam (38). Saat itu, Syahri berupaya menganiaya Maryam dengan menggunakan sebilah golok yang digenggam korban. Pada saat mengayuhkan goloknya itulah, Maryam—yang sehari-hari jualan gorengan keliliing—berteriak histeris minta tolong kepada anaknya, Ibnu.

Ibnu yang sedang tertidur lelap itu pun terbangun. Ia lantas melihat ayah kandungnya sedang mengarahkan sebilah golok dan langsung menangkis dengan tangan kanannya hingga terluka parah. Pada saat golak berhasil direbutnya dari Syahri, Ibnu berbalik membacok berkali-kali kearah korban, yang baru saja sembuh dari penyakit stroke.

Bacokan putra pertama dari empat anak pasangan Syahri dan Maryam itu, mengakibatkan korban meregang nyawa dengan luka parah di sekujur tubuh. Melihat korban tewas terkapar, membuat isteri korban, Maryam kembali teriak histeris minta tolong. Teriakan pedagang pisang goreng itu membuat warga sekitar berhamburan ke tempat kejadian, lalu melaporkan peristiwa mengenaskan itu ke kantor polisi.

Dari hasil laporan warga, tidak lama kemudian petugas Polsek Metro Ciracas mendatangi lokasi kejadian. Mereka langsung melakukan olah tempat kejadian dan meminta keterangan warga sekitar. Selanjutnya, polisi mengamankan pelaku, dan membawa korban ke RS Polri untuk dilakukan otopsi.

"Setelah pelaku dibawa ke RS Polri, untuk diobati akibat luka bacok di telapak tangan kanan, kami telah mengamankan di kantor polisi. Petugas masih memeriksa ksus ini, meski pelaku sudah kami amankan," kata Kapolsek Metro Ciracas Kompol Senen.(pkc/irw)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]