Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Pemalsuan
Anak Tan Malaka Menjadi Tersangka
Monday 21 Jan 2013 21:45:23

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan menetapkan Djoni Malaka sebagai tersangka kasus pemalsuan salinan kutipan kematian ayah kandungnya sendiri, Tan Malaka, (bukan Tan Malaka Pahlawan Kemerdekaan Nasional). Selain ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan juga langsung ditahan Kejaksaan Jakarta Barat, Senin (21/1).

Berkas yang telah P21 (lengkap) sudah diterima dari Polres Jakarta Barat, penetapan status tersangka Djoni Malaka dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Happy Hadiatuty kepada wartawan di Jakarta.

"Benar kami telah menahan tersangka perkara pemalsuan salinan kutipan kematian atas nama tersangka Djoni Malaka, setelah berkas diterima dari Polres Jakarta Barat dan dinyatakan P21," kata Happy Hadiatuty.

Sementara itu Kajari Jakbar juga menegaskan, pihaknya tidak pernah menekan tersangka untuk mengakui telah memalsukan salinan kutipan kematian ayah kandungnya sendiri Tan Malaka, agar permohonan penanguhan tahanannya dikabulkan oleh dirinya.

"Benar, dia telah kita tersangka sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Tapi saya bantah, kalau dikatakan saya menekan yang bersangkutan untuk mengakui salinan kutipan itu palsu, agar permohonan penangguhannya dikabulkan," ungkap Happy.

Sebelumnya, Nyonya Djoni Tan Malaka mengungkapkan dirinya telah bertemu dengan Kajari Happy Hadiastuty di Kejari Jakarta Barat untuk mengajukan permohonan dengan alasan suaminya berkelakuan baik dan tidak ditahan saat disidik di Polres Jakarta Barat.

Akan tetapi, Djoni ditekan untuk mengakui pemalsuan agar ditangguhkan penahanannya.

Kasus ini berawal dari laporan Tonny Malaka adik kandung Djoni ke Polres Jakarta Barat tentang dugaan adanya pemalsuan salinan kutipan kematian orang tua mereka Tan Malaka.

Padahal surat itu dibuat atas dasar saran Tonny, karena surat kematian asli hilang dan surat tersebut dibutuhkan untuk pembayaran pajak almarhum, Tan Malaka.

Namun saat salinan kutipan kematian Tan Malaka selesai dibuat di Kantor Catatan Sipil Jakarta Barat. Justru, dia malah dilaporkan oleh Tonny ke Polres Jakarta Barat. Sedangkan surat itu asli (salinan) dan tidak sesuai dengan sangkaan pasal 266 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana). Pemalsuan itu bisa dikenakan, jika isi salinannya berbeda.

"Ini jelas sangkaan yang berlebihan. Kok salinan asli malah dipidanakan. Harusnya pejabat Kantor Catatan Sipil Jakarta Barat yang harus diminta pertanggungjawabkan. Anehnya mereka tidak diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini," kata pengacara Djoni Malaka, Christine Sutjipto

Dalam kasus ini, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Mahfud Manan juga mengakui bahwa pihaknya telah menyarankan agar kedua belah pihak agar berdamai dan perkaranya selesai. Pasalnya kasus tersebut terjadi dalam satu keluarga.

"Saya hanya menganjurkan mereka berdamai, karena ini ribut keluarga, kalau bisa didamaikan, tentu baik. Itu juga sebagai jaminan kami. Namun pidananya tetap dilanjutkan dan biar pengadilan yang memutuskan," kata Mahfud Manan.

Mahfud menegaskan dirinya mengaku belum mengetahui perkembangan kasus tersebut, sebab sampai sekarang dirinya belum dilaporkan oleh Kejari Jakarta Barat, "Beri waktu kepada saya untuk mengeceknya," imbuhnya.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Pemalsuan
 
Mantan Lurah Gunung Lingai Tak Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Vonis Bebas
 
Polda Metro Jaya Ungkap Onderdil Motor Palsu
 
Pengacara Terdakwa Dugaan Pemalsuan Surat Gun Ingan, Desak Kepolisian Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Jaksa
 
Majelis Hakim PN Langsa Ganjar Terdakwa Pemalsuan Data Bess CPNS-K1 dengan Hukuman Percobaan
 
Polisi Ciduk Sugiarto Dosen Kopertis Pembuat Ijazah Aspal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]