Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penganiayaan
Anak Pengusaha di Medan Masuk Bui Akibat KDRT
Thursday 08 Nov 2012 23:29:39

Tersangka Anthony Teh, pelaku yang melakukan tindak kekerasan terhadap korban SM .(Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang selalu menimpa kaum perempuan sebagai korbannya harus menjadi perhatian serius. Apalagi adanya upaya pihak pelaku untuk meminta penangguhan penahanan, menjadi dilema yang menambah trauma bagi korbannya, karena harus bertemu kembali dengan pelaku.

Kasus KDRT ini seperti dialami korban SM, warga Jalan Banjarmasin No.31 Kecamatan Medan Kota. Ia mempunyai suami yang bernama Anthony Teh yang merupakan anak dari pengusaha spare part Toko Cirebon pasangan dari Dewi Sabrina Sio dan Huang Siupau. Perlu diketahui, kehidupan korban SM bersama suaminya penuh dengan siksaan batin.

Selain siksaan batin yang dialaminya, ia juga mengalami siksaan fisik pada 19 September 2012 lalu yang mengakibatkan luka lebam dan memar pada bagian paha sebelah dalam.

Tidak terima dengan tindakan suami, SM kemudian melaporkan suaminya ke polisi. Polsek Medan Kota yang menerima laporan SM, langsung menindaklanjutinya dengan bukti-bukti kekerasan yang ada, untuk melakukan penahanan terhadap Anthony.

Kepada wartawan, Penasehat Hukum korban, Jimmy Albertinus SH, Kamis (8/11) mewakili SM menceritakan hal ironis yang telah terjadi, dimana suami korban telah memukul serta mencekik didepan anaknya sendiri dan kejadian ini bukanlah yang pertama lagi. Sebelumnya korban juga sudah pernah melaporkan suaminya ke Polresta Medan, akan tetapi ia masih beranggapan Anthony bisa berubah sehingga terjadi perdamaian.

Ternyata Anthony tidak pernah berubah juga, bahkan tersangka tidak hanya memukul korban dan anaknya, tetapi ia juga tidak pernah memberikan biaya bulanan kepada korban.

Lebih sakit lagi, bahkan Anthony beserta keluarganya selalu saja mengusir korban dari rumah yang ditempatinya saat ini.

Hal tersebut membuat SM tidak tahan lagi dan membuatnya harus melaporkan suaminya ke polisi kembali, dimana kasusnya sendiri hingga kemarin, Rabu (7/11) BAP-nya telah dilimpahkan ke Kejari Medan, dan untuk selanjutya masih menunggu proses persidangan.

Jimmy menegaskan pihaknya meminta dengan tegas agar pihak Kejari Medan tetap melakukan penahanan dan jangan memberikan penangguhan penahanan terhadap Anthony, serta juga meminta keluarga pelaku jangan melakukan pengusiran terhadap korban. Ia juga meminta agar Majelis Hakim yang nantinya menyidangkan pelaku untuk memberikan hukuman seberat-beratnya guna untuk menghilangkan trauma korban.(bhc/and)


 
Berita Terkait Penganiayaan
 
Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
 
Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
 
Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
Sekjen KNPI Dikeroyok, Fadh Arafiq Cs Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
 
Kuasa Hukum Nicholas Sean Optimis Kasus Ini Bakal Segera Tuntas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]