Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus Travel Umroh
Amphuri: Kurang Tepat Apabila First Travel Mencari 'Kambing Hitam'
2017-04-24 10:10:28

Sekretaris Jenderal Amphuri Firman M Nur (Kiri).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) merasa prihatin atas kondisi yang terjadi pada manajemen PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Namun, Amphuri menilai, kurang tepat apabila First Travel berusaha mencari 'kambing hitam' atas kegagalan mereka memenuhi janji kepada jamaahnya.

"Karena selama ini setiap perusahaan yang sedang mengalami masalah selalu mencoba untuk melakukan perbaikan internal manajemen mereka," ujar Sekretaris Jenderal Amphuri Firman M Nur kepada Republika.co.id, Minggu (23/4).

Perusahaan juga dapat meminta pendampingan dari asosiasi yang berafiliasi kepada perusahaan tersebut untuk dapat kembali kepada performa pelayanan terbaik kepada jamaahnya.

Firman menyebut, First Travel bukanlah anggota Amphuri ?sehingga Amphuri tidak dapat melayani kebutuhan First Travel. Sebagai asosiasi yang membawahi 231 anggota, Amphuri selalu berkomitmen melakukan edukasi dan pembinaan kepada seluruh anggota agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada jamaahnya serta dapat melakukan usaha bisnis sesuai ketentuan standard pelayanan dari Kementerian Agama.

"(Amphuri) juga membantu jika ada anggota yang memerlukan konsultasi dalam menghadapi masalahnya untuk mendapatkan solusi terbaik," ujar Firman.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Kamis (20/4) sejumlah calon jamaah umrah mendatangi kantor First Travel di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan. Pasalnya jadwal keberangkatan ke Tanah Suci tidak kunjung jelas, padahal mereka sudah melunasi pembayaran sejak tahun lalu. Pihak First Travel sendiri menyebut bahwa problem itu terjadi karena kerasnya persaingan bisnis umrah di Tanah Air. First Travel mengklaim telah diboikot oleh empat asosiasi penyelenggara haji dan umrah Indonesia sehingga kesulitan mengurus visa dan paspor umrah. Alhasil keberangkatan jamaah umrah pun tesendat.(Agus/republika/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus Travel Umroh
 
Keputusan MA Kasus First Travel Janggal
 
First Travel: Aset-aset Dirampas Negara, Pengacara Korban: 'Ini Uang Jamaah, Kok Jadi Tidak Ada Solusi?'
 
Travel Haji dan Umroh PT Madinah Iman Wisata Membantah Terlibat Penipuan Jemaah di Bengkulu
 
First Travel Harus Ganti Kerugian Jamaah, Skema Ganti Rugi Perlu Dibicarakan
 
Muslim Ayub Minta Pemerintah Bijak Menyikapi Korban First Travel
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]