Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres
Amien Rais: Sekarang Kita Tak Lagi Pakai People Power, Tapi ....
2019-05-15 12:29:48

Dewan Pembina BPN Prabowo-Sandiaga, Prof Dr H. Amien Rais.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Amien Rais sempat menyinggung sejumlah tokoh BPN yang diciduk lantaran bicara mengenai people power diantaranya; Eggi Sudjana yang kini telah ditahan. Amien menegaskan dan mengingatkan bahwa mulai saat ini istilah people power tak lagi digunakan.

"Dari sekarang kita tidak gunakan people power tapi gunakan Gerakan Kedaulatan Rakyat," teriak Amien, yang juga dikenal sebagai tokoh utama Reformasi Indonesia pada tahun 1998 lalu, di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5).

Dengan nada cukup tinggi, mantan Ketua Umum PAN itu mengingatkan masyarakat untuk tidak takut membela kebenaran. "Siapa yang menghadapi rakyat insyallah kita gilas bersama sama," tegasnya.

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak juga menanggapi pernyataan Amien tersebut. Menurutnya ungkapan itu adalah satir yang disampaikan Amien. Namun ia berpendapat bahwa kedua istilah tersebut pada dasarnya sama saja.

"People power itu bukan sesuatu yang sebenarnya menakutkan, people power itu ungkapan protes masyarakat. Pemilu juga people power," jelasnya.

Menurutnya yang tidak diperbolehkan adalah anarkisme, dan mengganti dasar negara. Apalagi, imbuhnya, menggunakan senjata untuk merebut kekuasaan. "Itu nggak boleh. Jadi kalau ada orang yang mengancam sedang protes, itu justru tindakan inkonstitusional dan itu tindakan makar," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Polisi menangkap politikus PAN Eggi Sudjana terkait kasus dugaan makar. Penangkapan itu dilakukan saat Eggi tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sejak Senin (13/5).

Dalam kasusnya, Eggi diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan sesuatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Eggi dilaporkan oleh pendukung Jokowi terkait ucapan people power saat deklarasi kemenangan Prabowo di Kertanegara, 17 April 2019. Eggi mengatakan akan menggerakkan people power jika Prabowo-Sandi kalah karena kecurangan.(dbs/republika/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilpres
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]