Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Maroko
Amerika Serikat Beri Pengakuan Kedaulatan Maroko atas Wilayah Sahara Barat
2020-12-21 21:47:44

Duta Besar Kelly Craft.(Foto: Istimewa)
NEW YORK, Berita HUKUM - Perwakilan Tetap Amerika Serikat untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, Duta Besar Kelly Craft, telah secara resmi menyurati Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Sekretaris Jenderal PBB, memberitahukan tentang isi Pernyataan yang dikeluarkan oleh Presiden AS Donald Trump yang mengakui kedaulatan penuh Kerajaan Maroko atas seluruh wilayah Sahara Barat.

Dalam surat tertanggal 15 Desember 2020 yang ditujukan kepada Presiden Dewan Keamanan, yang salinannya juga dikirim ke Sekjen PBB, Duta Besar AS menegaskan bahwa Pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Presiden Trump mengakui "bahwa seluruh wilayah Sahara Barat adalah bagian dari Kerajaan Maroko".

Dalam surat yang akan diedarkan sebagai dokumen resmi Dewan Keamanan ini, Craft mengatakan bahwa Pernyataan AS itu juga menegaskan bahwa proposal otonomi Maroko adalah "satu-satunya dasar untuk solusi yang adil dan langgeng atas sengketa di Wilayah Sahara Barat". Salinan Pernyataan Presiden Donald Trump tentang Sahara Maroko dilampirkan pada surat Craft kepada Dewan Keamanan dan Sekretaris Jenderal PBB.

Pernyataan ini dengan demikian menegaskan kembali dukungan AS untuk proposal otonomi Maroko yang serius, kredibel, dan realistis sebagai satu-satunya dasar untuk solusi yang adil dan langgeng bagi penyelesaian sengketa atas wilayah Sahara Barat. "Amerika Serikat percaya bahwa Negara Sahrawi yang merdeka bukanlah pilihan yang realistis untuk menyelesaikan konflik dan bahwa otonomi asli di bawah kedaulatan Maroko adalah satu-satunya solusi yang layak," demikian terbaca pada dokumen bersejarah itu pada, 15 Desember 2020 lalu.

Craft dalam suratnya mendesak agar program otonomi Maroko segera diimplementasikan di wilayah Sahara Barat. "Kami mendesak para pihak untuk terlibat dalam diskusi tanpa penundaan, menggunakan rencana otonomi Maroko sebagai satu-satunya kerangka kerja untuk menegosiasikan solusi yang dapat diterima bersama," kata Craft.(PERSISMA/Red/wl/bh/sya)


 
Berita Terkait Maroko
 
Dubes Maroko Beri Penghargaan ke Ratusan Media Massa, Ini Daftar Medianya
 
Amerika Serikat Beri Pengakuan Kedaulatan Maroko atas Wilayah Sahara Barat
 
Pengampunan Raja pada Pelaku Pedofilia Berujung Demonstrasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]