Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pailit
American Airlines Ajukan Pailit Akibat Terlilit Utang
Friday 02 Dec 2011 01:05:00

Pesawat American Airlines di sebuah bandara (Foto: Skyscanner.com)
NEW YORK (BeritaHUKUM.com) – Perusahaan maskapai penerbangan American Airlines mengumumkan telah mengajukan kebangkrutan alias pailit kepada Pengadilan Federal di Manhattan, New York, Amerika Serikat (AS). Manajemen perusahaan itu mengaku memiliki utang tak terbayar sebesar 29,6 miliar dolar AS serta sisa aset 24,7 miliar dolar AS.

Pengajuan ini dalam rangka untuk meminimalkan beban utang. Upaya itu juga untuk mengurangi biaya tenaga kerja dan mengembalikan profitabilitas. "Dewan Komisaris memutuskan bahwa langkah itu perlu diambil sekarang guna mengembalikan profitabilitas perusahaan, fleksibilitas operasi dan kekuatan keuangan, " kata ketua baru perusahaan dan kepala eksekutif AMR Corporation Thomas W. Horton dalam sebuah pernyataan resminya belum lama ini.

Perusahaan berencana untuk tetap beroperasi seperti biasanya, meski dalam proses kebangkrutan dan berharap jadwal penerbangan tidak terkena dampak. Perusahaan yang berbasis di Fort Worth, Texas ini pun segera menghapus beberapa rute penerbangan yang tak menguntungkan.

Yang pasti, pengurangan rute penerbangan akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja sebagian karyawan serta terganggunya layanan penerbangan berlangganan (frequent flyer). Saat ini American Airlines memiliki 78 ribu karyawan dan melayani 240 ribu penumpang per hari.

Maskapai terbesar Amerika itu mulai kehilangan pendapatan, setelah maskapai lain yang berbiaya rendah mulai tumbuh dan persaingan semakin intensif. Selama tiga tahun berturut-turut perusahaan mencatat kerugian. Hal tersebut ditunjukkan dengan kerugian sebesar 980 juta dolar AS dalam sembilan bulan pertama di 2011. Kerugian itu menjatuhkan harga saham perusahaan sebesar 79 persen pada 2011.(ap/sya)


 
Berita Terkait Pailit
 
PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services Dinyatakan Pailit Usai Proposal Perdamaian Ditolak Mayoritas Kreditur
 
Paprik Pupuk PT MGI Surabaya Jatim Terancam di Pailitkan, Apabila Tak Bisa Bayar Hutang
 
Buruh Minta Atensi Kapolri Usut Tuntas Dugaan Keterangan Palsu Putusan Pailit CV 369 Tobacco
 
Kasus Hotel Aston Bali Bukti Masih Maraknya Mafia Kepailitan di Indonesia
 
Tak Mengaku Punya Hutang, Tapi Pernah Bayar Hutang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]