Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Amazon
Amazon Akan Beli Situs Baca Goodreads
Saturday 30 Mar 2013 15:54:39

Situs goodreads.com.(Foto: Ist)
SAN FRANCISCO, Berita HUKUM - Peritel online Amazon mengatakan akan membeli Goodreads, situs jejaring sosial untuk rekomendasi buku, Jumat (29/3).

Goodreads yang bermarkas di San Francisco didirikan tahun 2007 dan saat ini memiliki 16 juta anggota.

Goodreads merupakan salah satu situs yang paling dicari oleh pembaca.

Kesepakatan keuangan soal perjanjian itu tidak diungkapkan dan diperkirakan akan diselesaikan di kuartal mendatang.

Jasa buku elektronik Amazon bersaing dengan sejumlah perusahaan termasuk Google dan Apple.

Goodreads adalah jejaring sosial untuk para pembaca yang merekomendasikan, mengkaji dan mencari buku.

Para pengguna juga dapat membeli buku dari peritel online termasuk Amazon serta Barnes and Noble.

"Amazon dan Goodreads memiliki tujuan untuk meningkatkan baca," kata Russ Grandinetti, wakil presiden untuk konten Kindle Amazon dalam satu pernyataan.

"Goodreads membantu mengubah cara kita mencari dan membicarakan buku," kata Grandinetti.

"Kami bersama akan membangun cara baru lain untuk membantu pembaca dan penulis buku," tambahnya.

Pendiri bersama Goodreads, Otis Chandler, mengatakan kesepakatan itu akan memungkinkan perusahaan bergerak lebih cepat dalam meningkatkan pengalaman para pengguna dengan para pembaca lain di seluruh dunia.(bbc/bhc/opn)


 
Berita Terkait Amazon
 
MacKenzie Bezos, Mantan Istri Orang Terkaya di Dunia, Akan Sumbangkan Setengah dari Rp533 Triliun Kekayaannya
 
Kini Amazon akan Lebih Banyak Membuka Toko Dunia Nyata
 
Amazon Perkenalkan Telepon Pintar Pertama 'Fire Phone'
 
Amazon Tawarkan Layanan Streaming Musik
 
Amazon Akan Beli Situs Baca Goodreads
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]