Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu 2014
Alwi Shihab Singgung Wahabi Terkait Kampanye Hitam
Friday 06 Jun 2014 22:07:41

Acara Istigosah Alwi Shihab.(Foto: BH/fwp)
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Alwi Shihab mengadakan istigosah kebangsaan bersama para Kyai Pondok Pesantren Assilimiyyah, Nogotirto, Sleman, Yogyakarta, Jumat (6/6) malam. Istigosah kebangsaan ini menjadi salah satu cara Tim Bravo Lima mengantisipasi kampanye hitam, serta tudingan-tudingan berunsur agama.

Alwi Shihab menyatakan, banyaknya kampanye hitam terhadap Jokowi yang belakangan terjadi menunjukkan cara-cara kampanye yang menghalalkan segala cara. Salah satu kampenya hitam tersebut ialah mengaitkan Jokowi dengan agama non-Islam. Akibatnya, tudingan ini akan menimbulkan kekeliruan bagi umat muslim. "Ini mirip dengan cara-cara kelompok Wahabi Salafi, yang menghalalkan segala cara agar bisa berkuasa," papar Alwi.

Alwi juga memaparkan, paham Wahabi sendiri merupakan paham yang bertentangan dengan Nahdlatul Ulama (NU). Menurut Alwi, pertentangan NU dengan paham Wahabi mulai dilakukan sejak 1926.

Tim Bravo Lima merupakan bagian tim pemenangan Jokowi-JK. Tim ini khusus menangani isu atau kampanye hitam di seputar wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta. Sementara itu, siang tadi tim ini telah melakukan kunjungan ke beberapa pondok pesantren di Kota Yogyakarta. Di antaranya Pondok Pesantren Al-Islam.

Seperti diketahui, gerakan Wahabi menentang ritual atau tradisi keislaman di nusantara. Wahabi memulai gerakannya pada abad ke-16 oleh Muhammad bin Abdul Wahab. Gerakan ini telah mengusung pemuktahiran Islam dan menentang paham-paham Islam di luar paham Wahabi sendiri.(bhc/fwp)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
• Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
• 3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
• Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
• NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
• Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]