Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
UU Pemilu
Alot, Pembahasan RUU Pemilu
Saturday 20 Aug 2011 01:04:25

Sidang pembahasan RUU di DPR RI (Foto: Istimewa)
JAKARTA-Setelah gagal menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggara Pemilu pada masa sidang sebelumnya, Komisi II DPR langsung bergegas menggelar rapat untuk menuntaskan proses singkronisasi, menyelesaikan sejumlah pasal yang tersisa.

Meskipun semangat penyelesaian RUU ini ingin dikebut dalam waktu sepekan, pembahasan beberapa pasal krusial maasih belum mencapai titik temu. "Kita menuntaskan tahapan-tahapan kewenangan KPU (Komisi Pemilihan Umum sampai ke TPS (tempat pemungutan suara). Kemudian menyangkut hal-hal yang menjadikan mereka berhenti dan diberhentikan. Termasuk berhenti karena melakukan pelanggran," papar Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi PAN Abdul Hakam Naja,seperti dikutip mediaindonesia.com, Jumat (19/8).

Ia menjelaskan, masih terdapat beberapa poin krusial yang menuai perdebatan dalam singkronisasi DPR bersama pemerintah. Diantaranya adalah mengenai syarat kapan anggota parpol harus mundur dari partainya, ketika hendak mendaftar sebagai komisioner KPU.

Dalam pembahasan terdahulu, pandangan fraksi-fraksi mengerucut pada syarat nol tahun. Artinya, yang bersangkutan baru mundur ketika mendaftar. Namun meperintah berpendapat, harus ada rentang waktu satu hingga dua tahun. "Ini tinggal kompromi waktu. Sikap fraksi-fraksi sebenarnya tetap, tetapi pemerintah juga ngotot," tuturnya.

Poin krusial lainnya yakni, keinginan pemerintah untuk masuk dalam Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang belum diamini DPR. "Pemerintah masih menginginkan untuk masuk dalam unsur DKPP, tetapi parpol masih berat menerima itu. Masalah ini masih menggantung," kata Taufiq Hidayat dari fraksi Golkar.

Anggota Komisi II lainnya, Agus Poernomo dari fraksi PKS menjelaskan, poin yang sudah disepakati yakni menjadikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah permanen. "Sehingga pengawasan terhadap seluruh tahapan akan lebih sistematis dan lebih fair. Karena yang kemarin baru dibentuk menjelang ada pemilu kada," jelasnya. (rob)


 
Berita Terkait UU Pemilu
 
UU Pemilu Tidak Mengatur Kepala Daerah Terpilih Lalu Kena OTT KPK
 
Saya akan Melawan UU Pemilu yang Baru Disahkan ke Mahkamah Konstitusi
 
Dewan Optimis RUU Pemilu Selesai April 2017
 
Harus Mundur Saat Menjadi Caleg, PNS Gugat UU Pemilu Legislatif
 
MK Kembali Tolak Peluang Capres Independen
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]