Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Dana Desa
Alokasi Dana Desa, Karang Dapo Membangun Jalan Desa dan Sarana Prasarana
2018-10-27 05:57:52

Tampak foto saat kegiatan masyarakat diberdayakan membangun jalan desa dan sarana prasarana di desa Karang Dapo, kecamatan Semidang Gumay, Kaur, Bengkulu.(Foto: BH /aty)
KAUR, Berita HUKUM - Pembangunan jalan lingkungan desa, sarana prasarana dan pemeliharaan lingkungan menjadi prioritas pembangunan melalui alokasi Dana Desa di Desa Karang Dapo, kecamatan Semidang Gumay, kabupaten Kaur, provinsi Bengkulu.

Kepala Desa (Kades) Karang Dapo, Rahimawati, SE mengatakan bahwa, "kegiatan pembangunan fisik melalui dana desa tahun 2018 masih diprioritaskan, mengingat peningkatan jalan lingkungan desa sangat dibutuhkan masyarakat desa kami, agar dapat membuat perluasan pemukiman penduduk desa bisa dilakukan, sehingga warga baru yang ingin membangun rumah bisa di sekitar pembangunan jalan lingkungan desa yang baru tersebut," jelas Kades Rahimawati, Jumat (26/10).

Kades menambahkan, selama ini masyarakat kesulitan untuk mencari lokasi pembangunan rumah baru, dikarenakan disekitar jalan raya sudah habis oleh pemukiman penduduk.

"Sementara ditempat yang lain tidak memiliki akses jalan, akhirnya berdasarkan kendala tersebut, pemerintah Desa Karang Dapo dan masyarakat sepakat, dalam pembangunan desa di 2018 ini pembuatan jalan lingkungan dan sarana prasarana, seperti; siring, pembuatan selokan baru adalah prioritas utama pembangunan yang dikehendaki masyarakat," ungkapnya.

Untuk anggaran pembangunan fisik dianggarkan dana sebesar Rp. 470.926.425, sementara anggaran bidang pemberdayaan masyarakat Rp. 91.609.375 dan bidang pembinaan kemasyarakatan senilai Rp.113.600.000.

"Secara keseluruhan kegiatan tahun 2018 di desa kami menjadi kesepakatan bersama setiap lapisan masyarakat, sehingga kedepannya pembangunan secara merata dapat tercapai," jelas Kades Karang Dapo.

Rahimawati, SE juga menambahkan, dengan perluasan desa ini diharapkan dengan seluruh lapisan masyarakat, untuk bersama-sama dalam memelihara pembangunan yang sudah ada, agar usia pembangunan sesuai sebagaimana mestinya.

"Seperti jalur aliran air yang dibuat untuk dapat menimbulkan kesadaran masyarakat bila aliran tersumbat untuk segera dibersihkan, sehingga genangan air yang dapat membuat bangunan cepat rusak bisa dihindari.

"Mohon kiranya seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi bangunan yang sudah ada dari tangan -tangan jahil yang tidak bertanggung jawab, sebagaimana selama ini sering merusak bangunan umum sebagai sarana fasilitas kehidupan sehari-hari," pungkas Rahimawati.(bh/aty)



 
Berita Terkait Dana Desa
 
Jaksa Agung dan Ketua KPK Bareng Kawal Dana Desa, Pengamat Optimis Visi Misi Jokowi Terwujud
 
Perkuat Pengawasan Dana Desa, KPK-Kemendes PDTT Sepakati Pertukaran Data dan Informasi
 
Kejari Karo MoU Dengan Para Kades Untuk Melakukan Pendampingan Hukum Terkait Dana Desa
 
LSM SPAK Kantongi Beberapa Masalah Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Gorut
 
Dana BOS dan Dana Desa Jangan Digunakan untuk Tarian Mopobibi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]