Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Alibaba
Alibaba Habiskan Miliaran Dolar untuk Perangi Barang Palsu
Wednesday 24 Dec 2014 18:38:02

Maraknya barang palsu di pasaran merupakan masalah besar di Cina.(Foto: Twitter)
CINA, Berita HUKUM - Perusahaan raksasa peritel online Alibaba mengatakan telah menghabiskan lebih dari US$160 miliar untuk memerangi barang palsu pada situsnya dari awal tahun 2013 hingga November tahun ini.

Perusahaan asal Cina tersebut saat ini memiliki sekitar 2.000 pekerja yang menangani barang palsu di situs mereka dan berencana menambah 200 pekerja tahun depan.

Selain itu, Alibaba memiliki 5.400 relawan yang terlibat dalam pengawasan situs mereka sehari-hari.
"Kami memikul tanggung jawab yang serius dalam perang melawan barang palsu ini," kata Jonathan Lu, pejabat eksekutif dari Alibaba dalam sebuah pernyataan, Selasa (23/12).

Barang palsu masih kerap dijumpai di Cina dan hal tersebut merupakan masalah besar.

Sebelum penjualan saham perdananya senilai US$25miliar, perusahaan peritel online terbesar di dunia tersebut mengatakan barang palsu dapat mengurangi nilai Alibaba untuk mendapatkan pelanggan, investor dan mitra ritel di Amerika Serikat.

Sebagai perbandingan, situs peritel online AS eBay mengatakan tahun 2010 mereka menghabiskan hingga US$20miliar per tahun untuk "program perlindungan konsumen" seperti pengembalian barang palsu yang dibeli di situs eBay.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Alibaba
 
• Jack Ma, Salah Satu Orang Terkaya Cina Itu, Mundur dari CEO Alibaba
 
• Jack Ma Terpapar Politik Istana
 
• Alibaba Habiskan Miliaran Dolar untuk Perangi Barang Palsu
 
• Tawarkan Diskon Besar, Alibaba Catat Penjualan Rp113,5 T
 
• Penjualan Saham Alibaba Pecahkan Rekor Dunia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]