Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai NasDem
Ali Umri: 30 DPW Meminta Bang Surya Paloh Sebagai Ketua Umum NasDem
Saturday 26 Jan 2013 23:06:14

Ketua DPW NasDem Sumut, Ali Umri.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kongres Partai NasDem 1 telah ditutup, dimana Surya Paloh terpilih sebagai Ketua Umum Partai NasDem setelah 30 DPW meminta Surya Paloh memimpin Partai NasDem yang dikukuhkan dari 32 pengurus DPW, Sabtu (26/1).

2 DPW yaitu DKI Jakarta dan Jawa Barat mengundurkan diri dalam kepengurusan, sementara 1 DPW Nusa Tenggara Barat masih dibekukan.

Hal ini diungkapkan ketua DPW NasDem Sumut, H M Ali Umri selepas mengikuti kongres pertama NasDem di JCC Senayan Jakarta.

"Kongres ini sudah mengikuti ADART Partai, karena ada peserta, dan peninjau. Semua kita hargai, dan juga ada pimpinan sidangnya," ujarnya.

Semua peserta meminta Partai NasDem dipimpin bang Surya Paloh, kita semua sepakat meminta beliau, karena kita menganggap siapa lagi yang layak selain bang Surya Paloh.

"Kalau bang Surya tidak mau memimpin Partai NasDem, saya pun akan mundur dari NasDem," ungkap mantan Ketua Golkar Sumut ini.

"Wajar-wajar saja beliau yang bentuk ormas Nasional Demokrat, selanjutnya kami meminta ormas ini menjadi Partai NasDem, jadi konsultan politiknya Partai NasDem pak Suya Paloh," ujar Ali Umri yang merupakan Mantan Walikota Binjai Sumut.

Acara penutupan kongres malam ini dihadiri Ketua Umum Partai Hanura Wiranto, dan Ketua DPP Hanura Akbar Faisal, serta Syarifudin Suding Anggota DPR RI dari Partai Hanura.(bhc/put)


 
Berita Terkait Partai NasDem
 
Surya Paloh: Lawan Bukan untuk Dihancurkan, Tapi Kita Tawarkan Persahabatan
 
NasDem Umumkan Nama Ganjar Pranowo Bacapres 2024, Puan Maharani: Sah-sah Saja
 
Menteri dari Nasdem Terancam Direshuffle karena Ngotot Revisi UU Pemilu, Ahmad Ali: Tidak Ada Hubungannya!
 
Nasdem: Kalau Capres-Cawapres Lawan Masuk Kabinet, Untuk Apa Pilpres Kemarin?
 
Rio Capella Sebut NasDem Restoran Politik, Zulfan Lindan: Dia Tidak Waras!
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]