Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencemaran Nama Baik
Alex Asmasoebrata Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Metro Jaya
2019-03-05 19:11:19

Mantan pembalap nasional Alex Asmasoebrata.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan atlet balap Alex Asmasoebrata akhirnya memenuhi panggilan klarifikasi penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (5/3).

Alex tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 14:00 Wib. Ia datang ditemani sejumlah kuasa hukum. Alex datang menggunakan kemeja biru muda bertuliskan Prabowo-Sandi. Saat masuk ke gedung Ditkrimsus, ia sontak memamerkan salam dua jari oleh kedua tangannya yang di silangkan di depan dadanya.

"Kedatangan saya ini atas undangan dari Direskrimsus mengenai klarifikasi aja sih," katanya di lokasi.

Ia menjelaskan, ia akhirnya memenuhi panggilan klarifikasi kedua karena saat ini dia sudah mengantongi data-data yang jelas.

"Kali ini semuanya jelas. Yang laporin ke saya ada semua. Orang-orangnya jelas. PT nya jelas," ujarnya.

"Iya. Kalau kemarin kan gak jelas siapa yang laporin saya. Kalau sekarang karena semuanya sesuai dengan nama siapa yang melaporkan, kemudian namanya siapa, masalahnya apa," jelasnya.

Sebelumnya, Alex sempat tidak hadiri panggilan polisi. Alex menyebut alasan tidak bersedia diperiksa lantaran dia tidak mendapatkan kejelasan dari polisi soal kasus yang tengah diselidiki polisi terhadapnya itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa Alex dilaporkan oleh perusahaan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Tetapi, polisi belum memberikan penjelasan lebih detail terkait kasus yang dilaporkan oleh pihak PT Agung Sedayu itu.

"Karena ada pelapor dari PT Sedayu, lawyer-nya lapor karena diduga ada keterangan fitnah dalam suatu media elektronik di situ," katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/2/2019).(bh/as)


 
Berita Terkait Pencemaran Nama Baik
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
 
Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
 
Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
 
Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
Hina Marga Silaban, Pemilik Akun Facebook Tiger Wong Dipolisikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]