Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 

Alat Cerdas Untuk Pengemudi Mabuk
Thursday 06 Oct 2011 13:16:05

Alcolock (Foto : .carpages.co.uk)
Di Belanda, setiap tahunnya 200 orang tewas dalam kecelakaan lalu lintas. Dan, penyebab yang paling dominan adalah sopir dalam keadaan mabuk. Maklum saja selain dikenal dengan kincir anginnya Belanda merupakan negara industri bir terbesar di dunia. Dimana, setiap tahunnya masyarakat di Belanda mengkonsumsi 1 miliar liter bir.

Untuk itu, pemerintah Belanda mewajibkan setiap pengemudi yang suka mabuk memasang "alcolock". Sebuah alat cerdas yang bisa memantau keadaan kadar alkohol pengendara.

Seperti dilansir Reuters, Kamis (6/10), alcolock bisa secara otomatis melambankan laju kendaraan lalu mematikan mesin, jika kadar alkohol si pengemudi melebihi ambang batas yang diperbolehkan.

Rencananya bul;an depan pemerintah negeri kincir angin ini, akan memberlakukan peraturan untuk pengemudi mabuk yang tertangkap tangan oleh aparat wajib memasang "alcolock" jika kadar alkohol dalam darah melebihi 1,3 mg/dl atau enam kali ambang batas yaitu 0,2 mg/dl.

Mekanisme kerja alat ini cukup sederhana, setiap kali pengemudi akan menyetir, dia terlebih dulu harus melakukan tes nafas ke Alcolock yang ada di dashboard. Jika alkohol ada di bawah ambang batas, Alcolock secara elektronik akan mengizinkan pengemudi untuk menstarter kendaraan. Jika hasil tes menunjukkan sebaliknya, mesin tidak bisa dinyalakan.

Alcolocks wajib dipasang selama dua tahun dan jika pengemudinya melanggar lagi, ada tambahan hukuman wajib pasang alcolocks selama enam tahun lagi. Jika masih dihiraukan juga, maka SIM pengemudi akan dibatalkan dan harus menunggu lima tahun untuk bisa mengajukan pembuatan SIM baru.(vv/sya)



 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]