Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pasangan Mesum
Alasan Kusuk, Pasangan Mesum Ini Dibekuk dan Diarak Keliling Kampung
Sunday 22 Sep 2013 21:10:33

Pasangan mesum sedang diintrogasi Polisi di Kantor Gampong Alue Leuhop.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Lagi, pasangan non muhrim diarak keliling kampung oleh warga karena kepergok sedang berduaan di rumah tukang kusuk (tukang pijit) di Gampong Alue Leuhop, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.

Informasi yang dihimpun di lapangan, pasangan pria berinisial MD (38Th) warga Tanah Jamboaye, yang juga merupakan seorang pegawai negeri sipil di kantor camat di wilayah Aceh Utara, sementara perempuannya berinisial FZ (19Th) warga Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Langkahan.

Kronologisnya, pasangan khalwat tersebut tepatnya sekira pukul 15:00 WIB mengaku mendatangi rumah tukang kusuk yang bernama Mbok Duro di Dusun 3, Gampong setempat untuk kusuk. Bukannya kusuk, mereka malah berduaan di dalam kamar yang dalam keadaan pintu dikunci.

Melihat gelagat mencurigakan, warga akhirnya sekira pukul 16:30 WIB beramai-ramai menggrebek rumah tukang kusuk tersebut. Alhasil, warga mendapati pasangan mesum sedang berduaan di dalam kamar, dan akhirnya mereka berdua diarak keliling kampung dan dimandikan di kolam.

"Mereka berdua sedang berduaan di dalam kamar, dan pintu kamar dikunci," kata tokoh pemuda setempat, Tala, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Minggu (22/9).

Menurut pengakuan warga, rumah tersebut sudah diintai sejak lama sebab di rumah tersebut diduga sering dijadikan tempat mesum.

Saat diintrogasi, pasangan khalwat mengaku tidak melakukan apa-apa di rumah tersebut. "Saya hanya duduk-duduk, dan mau kusuk, lagi pula saya sudah bertunangan dengannya," katanya.

Guna menghindari hal yang tidak diinginkan, kini mereka berdua diamankan di Mapolsek setempat.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Pasangan Mesum
 
Bupati Katingan Tertangkap Lagi Mesum Sama Selingkuhannya Seorang Istri Polisi
 
Mesum di Mobil, Pegawai Pemkot Samarinda dan Mahasiswi Diamankan Satpol PP
 
Simpati dengan Mantan Dirut Bank Kaltim, EW Mau Jadi Saksi di Persidangan perzinahan
 
Alasan Kusuk, Pasangan Mesum Ini Dibekuk dan Diarak Keliling Kampung
 
Ini Kata Disdik Perihal Guru PNS 'Mesum'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]