Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Resesi Ekonomi
Alami Resesi Ekonomi, Manajemen Informasi COVID-19 Harus Ditingkatkan Pemerintah
2020-03-12 05:58:31

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati (kiri) dan Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad (kanan) dalam acara forum legislasi bertajuk "Perlukah Undang-Undang Khusus Atasi Dampak COVID-19?" yang di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3).(Foto: Runi/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mengatakan bahwa semakin liarnya isu penyebaran virus Corona (COVID-19) telah menyebabkan Indonesia alami resesi ekonomi. Ia mendorong Pemerintah untuk segera menanggulangi permasalahan informasi yang menyebabkan kepanikan terjadi Indonesia, sehingga dapat menghindarkan Indonesia dari depresi ekonomi atau resesi ekonomi yang berlangsung sangat lama.

Hal tersebut ia sampaikan ketika menjadi salah satu narasumber dalam acara forum legislasi bertajuk "Perlukah Undang-Undang Khusus Atasi Dampak COVID-19?" yang di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3). Menurutnya saat ini tidak diperlukan Undang-Undang khusus untuk mengatasi COVID-19 ini karena Presiden Joko Widodo pun tidak memberikan celah tersebut.

"Sebetulnya kalau lihat leadership Pak Jokowi jelas sekali bahwa beliau itu ingin menyederhanakan regulasi, kan gitu. Artinya tidak harus kita membuat UU atau menunggu lahirnya sebuah UU yang mengatur tentang pengelolaan dampak atau pencegahan terhadap COVID-19 ini baru kemudian kita bertindak atau mengambil kebijakan," jelas politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Kamrussamad menyatakan bahwa resesi ekonomi di Indonesia sudah terlihat dari volume arus keluar masuk manusia dan barang impor ke Indonesia melalui gerbang utama seperti bandara ataupun pelabuhan. Selain itu berdasarkan fakta yang ia dapat, perusahaan besar nasional di Indonesia mengalami kerugian hingga triliunan rupiah. Untuk itu, ia berharap Pemerintah segera memperbaiki komunikasi terkait penyebaran COVID-19 ini.

Legislator dapil DKI Jakarta III ini juga mengapresiasi tindakan cepat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melakukan upaya perbaikan dari segi ekonomi dengan mengeluarkan kebijakan relaksasi. "Untuk dunia perbankan dikeluarkan dua kebijakan relaksasi dan per tadi malam dikeluarkan lagi kebijakan untuk bursa kita yaitu penerbit emiten bisa membeli buyback saham tanpa melalui RUPS," jelasnya.

Politisi yang akarab disapa Samad ini pun berharap menjelang Bulan Ramadhan yang jatuh pada bulan April-Mei mendatang, kebutuhan konsumsi masyarakat akan kembali mengalami peningkatan sehingga ekonomi sektor riil bisa menggeliat dengan relaksasi kebijakan perbankan. Ia juga meminta pemerintah untuk tetap fokus menyebarkan informasi positif terhadap merebaknya isu virus COVID-19 yang telah menyebar di Indonesia.

"Karena itu menurut saya ada hal-hal yang harus ditangani Pemerintah dalam waktu yang bersamaan. Pertama mengenai pencegahan penyebaran dan antisipasi terhadap virus corona itu sendiri dengan pendekatan medis dan seluruh perangkatnya, yang kedua adalah segera mengantisipasi dampak dari resesi ekonomi global ini terhadap kebutuhan masyarakat kita," tukas Samad.

Sementara, Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta Pemerintah Indonesia meningkatkan manajemen informasi virus Corona (COVID-19). Menurutnya, hal ini tidak kalah penting, bagaimana Pemerintah bisa menenangkan masyarakat dalam menghadapi wabah virus Corona. Upaya komunikasi, penyampaian informasi dan edukasi kepada masyarakat juga harus dilakukan dengan baik.

"Bicara tentang COVID-19 yang paling utama saat ini adalah meningkatkan kesiagaan dan juga kecepatan respon situasi terkini terkait perkembangan COVID-19," ungkap Kurniasih saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi bertema "Perlukah UU Khusus Atasi Dampak COVID-19" di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3).

Kurniasih mengatakan, saat ini yang perlu ditingkatkan adalah kesiapsiagaan Pemerintah dalam mengambil langkah. Termasuk, soal mitigasi penyebaran virus Corona. Ia mengutarakan, sampai saat ini korban virus Corona terus bertambah. Karena itu, Pemerintah perlu menyikapi ini secara serius.

"Justru yang perlu ditingkatkan adalah langkah konkret dalam upaya mitigasi yang cepat. Protokol-protokol yang sudah dikeluarkan kemarin ada 5 protokol yang terbaru, itu harus dikawal pelaksanaannya," ujar politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini.

Ia menambahkan, Pemerintah juga dinilai perlu membuat suatu kesatuan kerja penanganan COVID-19 yang terdiri dari sejumlah kementerian terkait, agar bisa bersinergi semua lintas sektoral. Tugas Satgas juga nantinya diharapkan bisa memberikan informasi dan edukasi masyarakat agar tidak panik dengan corona sekaligus mengadakan kegiatan preventif.(er//ann/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Resesi Ekonomi
 
Kamrussamad Ingatkan Menkeu Jangan Anggap Remeh Resesi Ekonomi
 
Ekonomi Masih Resesi, Pemerintah Jangan Ambisius Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen
 
Resesi, Petaka Yang Jadi Kenyataan
 
Indonesia Resmi Resesi, Pemulihan Ekonomi Harus Dipercepat
 
Menkeu Umumkan Resesi, Pemerintah Harus Fokus Bantu Rakyat dan Dunia Usaha
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]