Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 

Akuisisi Mandala Selesai Akhir Tahun Ini
Tuesday 09 Aug 2011 19:45:00

Pesawat Mandala Airlines (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Proses akuisisi Mandala Airlines oleh PT Saratoga Investama Sedaya sebagai investor, hingga saat ini belum tuntas. Pasalnya, Saratoga masih menggodok rencana bisnisnya untuk diajukan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pihak Saratoga sebagai pemegang saham terbanyak dari maskapai nasional Mandala Airlines saat ini tengah merumuskan bisnis plan mereka. "Masih digodok dan sudah hampir selesai," kata Corporate Secretary Saratoga Devin Wirawan seperti dikutip mediaindonsia.com di Jakarta, Selasa (9/8).

Saratoga optimistis proses akuisisi sudah dapat diselesaikan pada minggu-minggu ke depan. Langkah selanjutnya, menurut Devin, adalah proses legal dokumentasi oleh manajemen terkait aspek hukum. "Di pembahasan business plan sedang dibahas isu-isu penting dan kemudian tahap selanjutnya legal dokumentasi," katanya.

Pihak Saratoga pun mematok target Mandala dapat kembali mengudara sebelum akhir tahun ini. Kemungkinan besar mereka akan merekrut pegawai baru dalam armada penerbangannya tersebut. Namun, proses rekrutmen belum diketahui kapan akan dilakukan.(mic/ind)




 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]