Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Ramadhan
Aktor Vin Diesel: Ramadhan Bagus untuk Siapa saja dalam Hidup
2017-05-31 07:07:02

Vin Diesel, aktor film Fast n Furious.(Foto: Istimewa)
HOLLYWOOD, Berita HUKUM - Berpuasa sebulan penuh ketika Bulan Ramadan, mendatangkan banyak manfaat positif untuk kesehatan fisik dan mental.

Bukan hanya isapan jempol, karena sejumlah penelitian ilmiah, sudah membuktikan hal tersebut.

Nah, aktor top Hollywood, Vin Diesel ternyata juga mengakui hal itu.

Secara mengejutkan, ia mengakui manfaat positif melakukan puasa Ramadan.

Vin Diesel memberi pernyataan itu lewat video yang diambil oleh temannya, yakni rapper French Montana.

French Montana adalah rapper asal Amerika Serikat yang memang memeluk Islam.

Berikut percakapan Vin Diesel dan French Montana (FM) dalam video itu :

"Kami menjalani waktu yang hebat sebelum libur. Yakni Ramadan,"

"Aku bangga saudaraku ini akan menjalani Ramadan, dan aku mungkin juga akan terpengaruh, hahaha," kata Vin Diesel.

Kemudian, French Montana memotong Diesel, dan mengatakan :

"Ya, aku berusaha agar saudaraku ini menjalani Ramadan bersamaku, Ramadan Mubarak!,"

Seperti membenarkan, Vin Diesel kemudian menyambung lagi :

"Karena konsep Ramadan memang begitu kuat, dan kemungkinan bagus buat siapa saja,"

"Setiap orang akan menjalani masa berdisiplin dalam waktu yang begitu lama,"

"Ini bisa saja menjadi momen untuk mengisi ulang (energi hidup),"

Lihat videonya : Klik YouTube.

Nama Vin Diesel populer setelah menjadi pemeran karakter Dominic Toretto di franchise film Fast n Furious.

Namanya terus melambung dan membintangi banyak film, yang rata-rata bertema film action.

Selain Fast n Furious, Diesel juga menjadi ikon atau aktor utama dalam film XXX (Triple X).

Sebelumnya, pemeran Fast n Furious lain, yakni Tyrese Gibson juga dirumorkan menjadi mualaf.

Tapi, ia membantahnya,dan mengatakan hanya baru sekedar mempelajari Islam.(grid/bh/sya)


 
Berita Terkait Ramadhan
 
Penjelasan Muhammadiyah Menetapkan Waktu Puasa Ramadan, Idulfitri, Puasa Arafah dan Iduladha
 
Benny Rhamdani Dukung Instruksi Presiden Jokowi Larang Pejabat Pemerintahan Adakan Bukber
 
Larangan Bukber bagi Pejabat Berpotensi Mengalami Perluasan Makna
 
HNW, Soal Larangan Bukber Bagi ASN, Negara Harusnya Adil, Edaran Itu Agar Dikoreksi dan Dicabut Saja
 
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]