Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Harry Potter
Aktor Film Harry Potter Divonis Dua Tahun Bui
Wednesday 21 Mar 2012 22:10:37

Jamie Waylett (Foto: Globalpost.com)
Apa yang dilakukannya, hingga dia dinyatakan bersalah? Apakah karena jadi pengikut Voldemort dan harus dipenjara? Bukan itu jawabannya.

Tapi inilah yang sebenarnya. Aktor Jamie Waylett—yang dikenal sebagai Vincent Crabbe, teman sekolah Harry Potter di Hogwarts, divonis dua tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti terlibat dalam kerusuhan yang melanda London pada Agustus 2011 lalu.

Pada Selasa (20/3) waktu setempat atau Rabu (21/3) WIB, Waylett ( 22) dinyatakan bersalah, karena kedapatan membawa bom Molotov, saat kerusuhan, divonis bersalah.

Dilaporkan UsWeekly, pengadilan London yang dipimpin hakim Simon Carr menghukum Waylett selama dua tahun. Hukuman itu diputuskan karena sebelumnya, Waylett juga pernah kena kasus kejahatan menanam ganja.(tbc/sya)


 
Berita Terkait Harry Potter
 
Emma Watson Diancam Pasca Pidato di PBB
 
Ilustrasi Sampul Buku Potter Dilelang
 
Harry Potter akan Naik Panggung Drama
 
Aktor Film Harry Potter Divonis Dua Tahun Bui
 
Hari Ini Film Fenomenal Harry Potter Diputar Perdana.
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]