Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Pelecehan Seksual
Aktor Bill Cosby Dinyatakan Bersalah Melakukan Kekerasan Seksual
2018-04-30 21:18:19

Bill Cosby (kiri) di Pennsylvania saat setelah sidang vonis bersalah.(Foto: twitter)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Seorang komedian, aktor, pemusik, penulis Amerika Serikat terkenal, Bill Cosby, dinyatakan bersalah dalam tiga dakwaan kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing 10 tahun.

Pria berusia 80 tahun diadili dalam kasus membius dan menggerayangi mantan pemain basket perempuan Amerika Serikat, Andrea Constand, pada tahun 2004.

Saat mendengar vonis, Kamis (26/4) lalu, Cosby mengeluarkan sumpah serapah sementara jaksa meminta agar dia tidak mendapat kebebasan dengan jaminan.

Namun hakim memutuskan bintang kulit hitam pertama yang tampil di acara jam utama TV AS itu tetap tidak ditahan sampai menjalani hukuman.

Penasehat hukum Cosby, Tom Mesereau, menegaskan 'perjuangan belum selesai' dan menambahkan keyakinan bahwa Cosby tidak bersalah serta berencanan untuk banding.

Andrea Constand , CosbyHak atas fotoREUTERS
Image captionAndrea Constand (tengah) mengungkapkan kegembiraan setelah mendengar vonis bersalah atas Cosby, yang merupakan mantan temannya.

Dakwaan terkait Constand merupakan yang kedua atasnya setelah pengadilan pertama berakhir tanpa ada keputusan dari dewan juri pada Juni 2017 lalu.

Vonis atas Cosby dicapai di tengah gerakan #MeToo di dunia untuk melawan aksi kekerasan seksual atas perempuan yang dilakukan para bintang terkenal, antara lain oleh produser film Holywood, Harvey Weinstein, yang sedang diselidiki polisi.

Gloria Allred, CosbyHak atas fotoGLORIA ALLRED
Image captionJaksa Gloria Allred memberikan keterangan pers setelah vonis dengan didampingi beberapa perempuan yang mengaku juga menjadi korban Cosby.

Dalam kasus Cosby, sekitar 50 perempuan mengaku pernah diserang secara seksual oleh Cosby -yang terkenal dengan seri komedi terkenal era 1980-an, Cosby Show.

Akan tetapi kasus mereka tidak bisa ditindaklanjuti karena sudah melewati batas waktu penyelidikan.

Beberapa perempuan itu hadir dalam sidang di Pennsylvania dan ada yang menangis saat mendengar keputusan hakim bahwa Cosby bersalah.

Ketika serangan seksual terjadi, Constand sedang menjabat Direkur Operasi Bola Basket perempuan di Universitas Temple, Philadelphia.

Di pengadilan dia mengatakan datang ke rumah Cosby, yang saat itu merupakan temannya, untuk membahas rencana pengunduran diri dari jabatan tersebut.

Bill CosbyHak atas fotoREUTERS
Image captionCosby diancam hukuman total maksimal 30 tahun penjara.

Dia mengaku mendapat tiga pil berwarna biru yang disebut untuk 'membantu mengurangi beban pikiran' yang diyakininya sebagai obat alami.

Beberapa menit kemdian dia merasa puyeng dan kemudian tidak sadarkan diri namun ketika dan sadar kembali, Cosby ternyata sedang meremas payudaranya serta memasukkan alat kelamin.

Constand mengatakan obat tersebut membuat dia tidak bisa melawan.

Kekerasan itu dilaporkan kepada pihak berwenang namun jaksa distrik menolak untuk mengajukan gugatan. Bagaimanapun kasus tersebut dibuka kembali tahun 2015.

Dalam persidangan, hakim Steven O'Neil mengizinkan lima penuduh Cosby lain memberi keterangan sebagai 'saksi perilaku buruk sebelumnya' karena jaksa penuntut ingin memperlihatkan pola perilaku buruk.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Pelecehan Seksual
 
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
 
Tiga Mahasiswi Fakultas Kehutanan Unmul Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Dosen Pembimbing
 
Gereja Katolik Prancis Siap Jual Aset dan Pinjam Uang untuk Bayar Ganti Rugi Korban Pelecehan Seksual
 
Kesaksian Para Perempuan Korban Pelecehan Gubernur New York Andrew Cuomo
 
Kasus 'Begal Payudara', Kuasa Hukum Berhasil Mediasi Pihak Pelaku dan Korban
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]