Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Hoax
Aktivis: Black Campaign Tidak Berpengaruh, Justru Bikin Sebal
2018-04-28 16:07:41

PALEMBANG, Berita HUKUM - Hari-hari menjelang pemungutan suara, Pilkada Sumsel mulai dihiasi dengan maraknya kampanye hitam atau Black Campaign, fitnah, penggalangan kebencian dan perendahan harkat martabat kemanusiaan para kontestan.

Yang menarik, saat peraturan perundang-undangan begitu ketat melarang kampanye hitam, berita bohong, hoax, fitnah dan rekayasa isu, justru ada orang perorang yang mau tampil untuk menjadi torpedo menyerang pribadi calon. Hal itu tentu membuat suasana Pilkada yang seharusnya demokratis menjadi tercela.

Adalah pasangan Herman Deru - Mawardi Yahya korban kampanye hitam terbanyak. Selebaran fitnah terlihat dibagikan ke rumah-rumah penduduk dan secara sengaja dimaksudkan untuk menggalang kebencian serta merendahkan martabatnya.

Deru difitnah bertindak asusila. Isu lama yang direproduksi untuk menjatuhkan ini benar-benar merupakan kreasi biadab yang tak bisa dibiarkan. Hal sama juga menimpa Mawardi Yahya, bahkan dalam kasus Mawardi, ada perempuan yang dimunculkan ke publik seolah menuntut tanggungjawab atas tindak asusilanya.

Apakah dua peristiwa itu akan terjadi jika tak ada Pilkada? Apakah dua peristiwa itu akan terjadi, jika pasangan Herman Deru - Mawardi Yahya tidak dominan dan jadi pasangan underdog? Pertanyaan ini seharusnya menjadi konsen penyelenggara Pilkada. Bawaslu seharusnya turun tangan dan mengamati secara serius gerakan-gerakan kampanye hitam seperti itu, karena akan membuat Pilkada Sumsel tercela.

Aktivis pro demokrasi Husnul Khotimah menyesalkan kurang gregetnya penyelenggara Pilkada Sumsel. Husnul yang juga ketua Kelompok Diskusi Demokrasi Digital Sumsel menyampaikan, seharusnya KPU, Bawaslu dan kepolisian ikut memantau arus informasi dan perdebatan di sosial media. Lalu saat melihat ada situs atau link berita hoaks yang muncul dan menyerang pribadi calon, segera diproses. "Itu kerja mudah sekali, asal mau," ujarnya kepada wartawan saat diskusi bertajuk "Quo Vadis Pilkada Sumsel 2018" digelar pada hari Jumat malam (28/4) di Palembang.

Husnul menjelaskan, kasus penghinaan dan perendahan martabat paslon kerap terjadi di Sumsel. Di Pilkada 2013, Alex Noerdin diisukan selingkuh dan link-link berita hoaks tersebut juga masih ditemukan di dunia maya.

Husnul menyesalkan hal demikian masih berulang di Pilkada 2018. Padahal pemilih sekarang justru lebih cerdas dan kritis. "Jika kita amati tanggapan publik atas situs-situs yang menuliskan kampanye hitam tersebut, tanggapan publik justru sebaliknya. Mereka memandang hal tersebut sebagai isu murahan dan pengecut. Kalau mau menang adu program saja, jangan menyerang pribadi, begitu kira-kira kesimpulan tanggapan mereka. Intinya black campaign itu tidak ada pengaruhnya, pemilih justru sebal dengan hal demikian," pungkasnya.(rls/bh/as)



 
Berita Terkait Hoax
 
• Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
 
• Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
 
• Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
 
• Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
 
• Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]