Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kemenkominfo
Aksi Penanganan Penggunaan Repeater Seluler Ilegal
Wednesday 11 Mar 2015 23:07:36

Ilustrasi. Repeater Seluler.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menyikapi maraknya penggunaan penguat sinyal (repeater) seluler ilegal di wilayah DKI Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Informatika c.q. Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) telah menyusun langkah aksi penanganan penggunaan repeater seluler ilegal, dengan tujuan mengurangi gangguan spektrum frekuensi radio (interferensi) akibat adanya penggunaan perangkat penguat sinyal (repeater) seluler illegal.

Langkah-langkah penanganan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Broadcast Message
Direktorat Jenderal SDPPI telah mengadakan kerjasama dengan operator telekomunikasi yang tergabung dalam ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia) dan berencana melakukan broadcast message kepada masyarakat agar tidak menggunakan perangkat penguat sinyal (repeater) seluler ilegal, karena akan berdampak pada performansi jaringan milik penyelenggara telekomunikasi yang pada akhirnya merugikan masyarakat secara luas. Broadcast message ini disebar ke masyarakat khususnya untuk mereka yang berada di wilayah DKI Jakarta, karena memiliki tingkat kecenderungan paling tinggi dalam penjualan dan penggunaan repeater seluler ilegal.

2. Penguatan Pengawasan Perangkat Penguat Sinyal (Repeater) Seluler Ilegal
Penguatan pengawasan dilakukan dengan cara monitoring ke lapangan secara langsung dan pengawasan melalui media internet. Pengawasan melalui internet diperkuat karena peredaran penjualan repeater seluler ilegal umumnya melalui media internet. Dari hasil monitoring secara online ditemukan 34 pelaku usaha online yang memperdagangkan repeater seluler ilegal.

Pelaku usaha tersebut telah diperingatkan secara tertulis ke masing-masing alamat email. Bagi pelaku usaha yang tetap memperjualbelikan perangkat penguat sinyal (repeater) seluler illegal melalui media internet akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Penegakan Hukum
Ditjen SDPPI bekerja sama dengan Kepolisian, Pemda setempat, serta pihak terkait dalam waktu dekat akan melakukan penertiban sebagai langkah penegakan hukum kepada penjual repeater seluler ilegal.

Ancaman hukuman terhadap pengguna perangkat penguat sinyal (repeater) seluler yang menimbulkan gangguan fisik dan gangguan gelombang elektromagnetik sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 38 jo pasal 55 diancam dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan/ atau denda sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan bagi para pedagang yang memperjualbelikan perangkat penguat sinyal (repeater) seluler sesuai dengan pasal 32 jo pasal 52 diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan atau denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Kementerian Kominfo menghimbau kepada para pengguna yang menggunakan perangkat penguat sinyal (repeater) seluler agar menggunakan perangkat penguat sinyal (repeater) seluler yang legal dan bagi para distributor/ importir/ pelaku usaha agar perangkat penguat sinyal (repeater) seluler yang diperjualbelikan harus memenuhi persyaratan teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(kominfo/bhc/sya)



 
Berita Terkait Kemenkominfo
 
Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
 
Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
 
DPR Dorong Kemenkominfo agar Internet Dapat Membantu Perekonomian Masyarakat Pedesaan
 
Kemenkominfo Diminta Perhatikan Keberadaan ORARI
 
Kemenkominfo Lakukan Pemutusan Akses Aplikasi Pesan Chat Telegram
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]