Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kekerasan Terhadap Wartawan
Aksi Jurnalis Jakarta, Kutuk Tindakan Keji Oknum TNI AU
Wednesday 17 Oct 2012 21:40:12

Aksi Solidaritas Wartawan Ibukota, menuntut ditindaknya oknum TNI AU (Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM – Sejak pukul 08:30 WIB pewarta foto dan jurnalis Jakarta dari berbagai media cetak dan elektronik mulai berdatangan di depan gedung Kementerian Depkominfo, jalan Medan Merdeka Barat. Sekitar puluhan massa wartawan yang telah berkumpul, lantas bersorak dan mulai melakukan demonstrasi di depan kantor Kementrian Depkominfo tersebut.

Mereka menyampaikan teriakan-teriakan berduka pada aksi kekerasan oknum Tentara Nasional Indonesia, Angkatan Udara (TNI AU) di Riau, yang dengan lancang menganiaya jurnalis, yang bermaksud untuk meliput jatuhnya pesawat Hawk 200 di halaman rumah warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, “Kami mengutuk tindakan brutal oknum TNI Angkatan Udara! Hidup wartawan!” Seru massa wartawan sambil mengangkat poster dan foto yang menujukkan bukti tindakan keji dalam menghalang-halangi kerja pers.

Selanjutnya para wartawan Ibukota berjalan kaki menuju kantor Departemen Pertahanan, mereka meminta agar Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menindak tegas oknum TNI AU, yang tidak saja telah menghalang-halangi kerja Pers tapi lebih dari itu, oknum tersebut telah melakukan penganiayaan. “Ini adalah tindakan keji! perlu diingat, bahwa TNI digaji oleh rakyat, rakyat berhak mendapatkan informasi, jatuhnya pesawat ini pun berada di tanah warga,” kata Usman Hamid mewakili aktivis LSM dalam orasinya di depan kantor Menhan, (17/12).

Beberapa wartawan menendang pintu kantor, melampiaskan kekesalannya, karena Menteri atau perwakilannya tak ada yang keluar menemui massa wartawan. Dan para wartawan kemudian berjalan menuju Istana Negara dengan berjalan kaki. Di depan Istana Negara, kembali para wartawan berorasi mengutuk aksi premanisme yang dipertontonkan oknum TNI AU, bahkan tanpa melihat situasi dimana terdapat anak-anak sekolah dasar yang dengan jelas tengah menonton gulat illegal tersebut.(bhc/mdb)



 
Berita Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan
 
Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
 
Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
 
AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
 
Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
 
Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]