Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Demo di Depan Gedung KPK
Aksi JKMI Menuntut Agar Benny Utama Bupati Pasaman Diperiksa KPK
Wednesday 22 Apr 2015 03:18:45

ksi Demonstrasi JKMI didepan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/4).(Foto: BH/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi unjukrasa Jaringan Komunikasi Mahasiswa Indonesia (JKMI) di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak agar KPK untuk segera memeriksa Bupati Pasaman (Sumatera Barat) Benny Utama, karena terindikasi korupsi Anggaran Perbelanjaan Daerah (APBD) 2012, dan juga ditemukan adanya tindak laku Kolusi dan Nepotisme.

Menurut Dias Rukmana Praja, selaku Ketua Koordinasi lapangan dalam aksinya ini mengatakan, pada Bupati Pasaman terdapat penuh keganjilan tentang APBD Pasaman tahun 2012, seyogyanya anggaran yang ada dari dana perimbangan DBH (Dana Bagi Hasil), DAK (Dana Alokasi Khusus) dan DAU (Dana Alokasi Umum) untuk Kabupaten Pasaman terdapat keganjilan-keganjilan.

Untuk diketahui dari hasil kalkulasi yang diaudit berbagai pihak, para aksi unjukrasa memaparkan keganjilan yang terdapat pada APBD Pasaman, yaitu untuk Dana Alokasi Umum berjumlah Rp. 582.349.875.124,- tetapi setelah di investigasi dan jumlahkan APBD 2012 tersebut hanya dijumpai Rp. 493.250.029.595,- . Pihaknya menduga Pemkab Pasaman sengaja tidak dimasukkan anggaran sebanyak Rp. 89.099.845.529,- lagi ke APBD-nya. Disinilah timbul pertanyaan kemana perginya dana tersebut?.

"Kami datang ke gedung KPK ini meminta pada pejabat KPK yang didalam agar memeriksa Benny Utama, karena terindikasi korupsi APBD, meminta BPK RI untuk mengaudit APBD Daerah Pasaman Periode 2010 hingga 2015, jika hal ini kami tidak dipenuhi, maka kami dari Jaringan Komunikasi Mahasiswa Indonesia akan melakukan aksi demonstrasi yang lebih besar lagi," ujar Dias, didepan gedung KPK Jl.Rasuna Said, Jakarta Selasa (21/4).

Menurutnya juga, aksi ini agar mengerakkan simpati serta mengajak seluruh elemen masyarakat Pasaman untuk ikut serta dalam menyuarakan kebobrokan pemerintah Pasaman, dibawah kepeminpinan Benny Utama.

Terpantau oleh pewarta, para aksi unjukrasa ini juga memampangkan spanduk-spanduk yang bertuliskan, 'Tangkap dan Adili Benny Utama Bupati Pasaman' dan aksi ini sendiri mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian, dengan aksi berlangsung secara aman dan kondusif.(bh/bar)


 
Berita Terkait Demo di Depan Gedung KPK
 
Dugaan Gratifikasi Fee DAK 2017 Lamteng, KAKI Laporkan Azis Syamsuddin Ke KPK
 
Aksi Demo HIDUP KPK: Surya Paloh dan HM Prasetyo Diduga Terkait Kasus Bansos Sumut
 
Aksi GEBUK ISTANA: Usut Tuntas Kasus Korupsi Dana Bansos Sumut
 
FPAK Aksi Demo Didepan KPK Menuntut Walkot Bekasi Terindikasi Korupsi APBD 2009-2010
 
Aksi JKMI Menuntut Agar Benny Utama Bupati Pasaman Diperiksa KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]