Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Demo Petani
Aksi Demo Petani di BPN SUMUT
Tuesday 15 May 2012 14:22:07

Demo Petani di BPN Medan (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Lima ratusan massa dari Komite Tani Menggugat (KTM). Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI).persatuan pelajar Indonesia (PPI) menggelar aksi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), siang Aksi yang di mulai Longmartch dari depan Masjid Raya Almahsuhm.Jl Si Sisingamangaraja Menuju JL Brigjen Katamso Medan, Selasa (15/5).

Dalam aksinya massa menuntun BPN Sumut segera menyelesaikan kasus tanah yang ada di 5 titik di Medan, yakni di Helvetia, Selambo, Marendal I, Dagang Kerawan dan Pagar Merbau, yang hingga saat ini masih terus bermasalah dan belum ada realisasi nya dan sampai sekarang tak kunjung selesai.

Massa mengganggap kebijakan yang dikeluarkan BPN malah berpihak untuk melindungi pengembang dengan memberikan sertifikat tanah kepada para mafia-mafia dan cokoung tanah. "Hentikan pemberian sertifikat tanah kepada para mafia tanah", teriak kordinator aksi, T Simamora ditengah orasinya.

Aksi ini mendapat kawalan puluhan personil polisi dari Polsek Medan Kota. Polisi terlihat berbaris di depan gerbang pintu masuk kantor BPN untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.Akmal SH, kepala bidang sengketa tanah BPN Provsu yang mencoba menemui massa di usir paksa oleh massa karena massa hanya ingin kepala BPN Provsu yang langsung menemui mereka.

Akhirnya tepat pukul 12:30 wib pihak BPN melalui A. Yani SH KA biro Pertanahan Sumut, menerima 10 orang perwakilan dari masa aksi pengunjuk rasa dan mepersilahkan untuk naik di ruang tamu lantai dua gedung BPN Sumut. tampak pengunjuk rasa dengan tertib masuk dan memenuhi ruangan yang di sediakan.

Sedangkan dari pihak Kepolisian Kapolsek Medan Kompol Sandi SIK.ketika dalam dialok sedang berlangsung, Kompol Sandi permisi meningalkan ruangan untuk sholat zhuhur di mushola gedung BPN, ketika di mintai keterangan oleh BeritaHUKUM.com, berapa banyak kekutan personil Polri yang di turunkan untuk mengamankan aksi ini di jawab "kami menurunkan 30 orang dari Polsek medan kota".

Hingga berita ini diturunkan, massa masih terus berorasi.dan perwakilan masih terus melakukan dialok agar tercapai titik temu.Sejauh ini aksi yang masih berjalandi depan kantor BPN aman dan tertib. Namun, akibat dari aksi ini, jalur Brigjen Katasmo dari arah Jl Pemuda menuju Jl Ir Juanda terpaksa ditutup.Kendaraan yang ingin melintas terpaksa dialihkan ke jalur sebelahnya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Demo Petani
 
Usai Unjuk Rasa di Kantor Gita Wirjawan, Petani Berpindah ke Kantor Dahlan Iskan
 
Ratusan Petani Minta Pemerintah Stop Beras Ilegal
 
600 Petani Bersatu Unjuk Rasa ke Jakarta
 
Petani Jahit Mulut Di Depan DPRD Sumut Diserang Gerombolan OTK
 
Aksi Demo Petani di BPN SUMUT
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]