Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Demo di Depan Gedung KPK
Aksi Demo HIDUP KPK: Surya Paloh dan HM Prasetyo Diduga Terkait Kasus Bansos Sumut
Monday 18 Jan 2016 19:12:12

Tampak Aksi HIDUP KPK di depan gedung KPK Kuningan Jakarta, Senin (18/1).(Foto: BH/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Himpunan Pemuda Peduli KPK (Hidup-KPK) pada Senen (18/1) mengadakan Aksi demo damai mendatangi gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, terkait tudingan dengan dugaan pemufakatan jahat Surya Paloh, HM Prasetyo dan Pujo Nugroho (mantan Gubernur Sumut) terkait dengan kasus Bansos Sumut dan Papa Minta Jatah SK PD Sumut, dengan Kordinator Aksi Andhika Febriandhanu.

Korupsi merupakan Ekstra Ordinary Crimes (kejahatan luar biasa) yang merugikan negara dan membuat rakyat sengsara, dan pelakunya harus diprioritaskan untuk dipenjarakan tanpa alasan apapun, karena bukti dan pembuktian sudah jelas dan akurat.

Aksi damai yang diramaikan dengan massa sekitar seratusan orang ini juga melakoni pentas drama teatrikal yang memakai topeng yang mirip dengan menirukan muka Surya Paloh sebagai ketua umum partai Nasdem dan, Pujo Nugroho dan HM Prasetyo. Aksi yang mengelitik lagi yakni para aksi unjuk rasa melakukan aksi mengencingi gedung KPK, sebagai simbol tidak beraninya KPK mengambil alih kasus 'Papa minta jatah SKPD Sumut'.

"Negara ini adalah Negara hukum, maka sudah barang tentu hukum harus dijunjung setinggi-tingginya. Namun, masih tak lepas dari ingatan kita bahwa, masih banyak kecacatan hukum di Negara ini. Yang paling menyita public saat ini adalah maraknya kasus korupsi baik itu tingkat nasional maupun tingkat daerah," ujar Andhika Febriandhanu, ditengah teriknya sinar Matahari didepan KPK, Senin siang (18/1).

Saat ini, lanjutnya, korupsi yang menyeret para petinggi negera ini adalah salah satunya sudah carut marut Korupsi SKPD di daerah Sumatera Utara. Dugaan keterlibatan Surya Paloh dan Jaksa Agung Prasetyo sudah tercium dari keterangan tersangka kasus suap dana Bansos Sumut sebelumnya, yakni seorang Gubernur non aktif Gatot Pujo Nugroho.

Dalam keterangan Gubernur Sumatera Utara nonaktif ini, ia tak membantah ada permintaan dari Surya Paloh kepada pihak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sumatera Utara untuk menyelesaikan kasus Bansos di Kejaksaan Agung.

Gatot mengakui bahwa, ada komitmen fee antara Gubernur dengan kakaknya Surya Paloh, yaitu Rusli Paloh tentang penempatan pejabat Eselon di Pemprov Sumut, agar bisa mendorong Surya Paloh untuk menyelesaikan permasalahan di Kejagung. Lebih lanjut lagi, Prasetyo sebagai pimpinan dari lembaga hukum yang memproses kasus ini, juga dituntut untuk dilakukan pemanggilan.

Kerugian negara dalam korupsi Bantuan Sosial (Bansos) yang melibatkan Gubernur non aktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho mencapai Rp 2,1 miliar. Untuk perhitungan sementara, kerugian negaranya mencapai Rp 2,1 miliar. Ini bisa bertambah lagi dengan munculnya kerugian negara setelah BPK RI melakukan audit.

Padahal kalau diakumulasi uang untuk pembangunan segala sektor di Sumatera Utara bersumber dari Bansos, BDB, DBH, dan Bos mencapai trilyunan rupiah. Tipis kemungkinan uang masyarakat Sumut di APBD tersebut dikorup cuma 2 milyar seharusnya lebih dari 2 milyar, ungkapnya.

Asumsi HIDUP KPK tersebut bahwasanya, Surya Paloh diduga kuat sebagai otak dari inisiasi pertemuan (Eks) Gubernur Sumatera Utara tersebut, dan istrinya juga Patrice Rio Capella di DPP Partai NASDEM beberapa waktu lalu.

Surya Paloh juga diduga kuat otak dibalik upaya penyuapan hakim di Pengadilan Tinggi Sumut, bahkan perihal keterangan yang diberikan saksi dipersidangan tindak pidana korupsi atau Tipikor yang mengatakan bahwa, ada sejumlah uang yang disiapkan untuk menyuap Jaksa Agung. Mangkirnya Ketua Umum Nasdem Surya Paloh untuk bersaksi dipersidangan Tipikor terkait kasus Bansos Sumut menuai berbagai kecurigaan.

Dugaan bahwa Surya Paloh terlibat dalam kasus yang sudah menjerat mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capela ini tentang dugaan keterlibatan Surya Paloh dan Jaksa Agung RI HM Prasetio sudah tercium dari keterangan tersangka Bansos Sumut Gatot Pujo Nugroho, ia tidak membantah adanya permintaan dari Surya Paloh kepada pihak satuan kerja perangkat daerah Sumut untuk menyelesaikan kasus Bansos di Kejagung.

Gatot mengakui bahwa, ada komitmen fee antara Gubernur dengan kakaknya Surya Paloh yaitu Rusli Paloh tentang penempatan pejabat eselon dipemprof Sumut agar bisa mendorong Surya Paloh untuk menyelesaikan permasalahan di kejagung. Prasetio sebagai pimpinan dari lembaga hukum yang memproses kasus ini juga dituntut untuk dilakukan pemanggilan dari fakta-fakta diatas.

Tertuang pada tulisan tuntutan HIDUP KPK sebagai berikut menuntut:

1. Memberi dukungan kepada KPK untuk berani mengambil alih kasus Bansos Sumut dan Papa minta Jatah SKPD Sumut.

2.Menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar memberikan Dukungan kepada KPK untuk berani
Mengambil alih serta menyelesaikan kasus Papa minta jatah SKPD Sumut.

3. Meminta kepada Presiden untuk berani mencopot HM Prasetyo dari jabatannya sebagai Jaksa Agung RI karena terlibat dalam Kasus Bansos Sumut dan Papa minta Jatah SKPD Sumut.(bh/bar)


 
Berita Terkait Demo di Depan Gedung KPK
 
Dugaan Gratifikasi Fee DAK 2017 Lamteng, KAKI Laporkan Azis Syamsuddin Ke KPK
 
Aksi Demo HIDUP KPK: Surya Paloh dan HM Prasetyo Diduga Terkait Kasus Bansos Sumut
 
Aksi GEBUK ISTANA: Usut Tuntas Kasus Korupsi Dana Bansos Sumut
 
FPAK Aksi Demo Didepan KPK Menuntut Walkot Bekasi Terindikasi Korupsi APBD 2009-2010
 
Aksi JKMI Menuntut Agar Benny Utama Bupati Pasaman Diperiksa KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]