Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
PT KAI
Akibat Longsor Bojong Gede-Cilebut, PT KAI Sampaikan Permohonan Maaf Pada Masyarakat
Friday 23 Nov 2012 21:54:29

Musibah longsor yang terjadi pada KM 45 di lintas Bojonggede-Cilebut, Jum'at (23/11).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sehubungan dengan musibah longsor yang terjadi pada KM 45 di lintas Bojong Gede-Cilebut, seluruh jajaran manajemen dan karyawan PT KAI (Persero) dan PT KAI Commuter Jabodetabek (PT KCJ) menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya khususnya kepada para pengguna jasa KRL atas terganggunya kenyamanan dan kelancaran perjalanan KRL terutama untuk lintas Bogor sampai dengan Bojonggede akibat peristiwa alam longsor yang terjadi pada hari Rabu 21 November 2012 pukul 17:50 WIB.

Musibah longsor terjadi pada jalur KRL lintas Bojong Gede-Cilebut dengan kedalaman sekitar 35 meter dan panjang sekitar 200 meter. Akibat hal tersebut dan demi keamanan perjalanan KRL maka seluruh perjalanan KRL pada Lintas Bogor sampai dengan Bojong Gede tidak dioperasikan. Perjalanan KRL hanya dapat dioperasikan mulai dari Stasiun Bojonggede dan Stasiun Depok menuju Jakarta kota, Tanah Abang dan Jatinegara PP.

Sementara saat dikonfirmasi, EVP Humas PT KAI (persero) Sugeng Priyono mengatakan bahwa, “perjalanan KRL hanya dapat dilakukan mulai dari Stasiun Bojong Gede dan Stasiun Depok menuju Jakarta kota, Tanah Abang dan Jatinegara. Perbaikan diperkirakan membutuhkan waktu lebih dari 20 hari, kondisi ini menyebabkan pada Kamis (22/11) perjalanan Kereta Api dari Stasiun Bogor-Stasiun Bojong Gede tidak dapat beroperasi," terang Sugeng Priyono di Jakarta, Jumat (23/11).

Dengan tertutupnya lintas Bogor sampai dengan Bojonggede, maka seluruh loket Stasiun Bogor dan Cilebut tidak melayani penjualan karcis untuk sementara. "Namun bagi penumpang pada kedua Stasiun tersebut yang menggunakan kartu Commet, tetap dapat melakukan refund pada loket St Bogor dan St Cilebut sesuai harga tiket satu kali perjalanan," tambahnya.

Menurutnya, penjualan karcis dengan relasi tujuan Stasiun Bogor juga tidak dijual pada Stasiun lain. Bagi penumpang yang akan menuju Bojong Gede diperkenankan membeli tiket tujuan Stasiun Depok, namun tetap dapat melanjutkan perjalanan hingga Stasiun Bojong Gede. “Musibah longsor ini juga menyebabkan 9 Rangkaian yang saat ini berada di Bogor dan Cilebut tidak dapat dioperasikan sejak Kamis (22/11) kemarin,” jelas Sugeng

"Perbaikan atas peristiwa alam Longsor tersebut akan dilakukan sesegera mungkin agar kerusakan dapat teratasi dengan cepat dan KRL dapat Kembali beroperasi seperti biasa,'' pungkas sugeng.

Dalam akun twiter resmi milik PT KCJ, @CommuterLine dituliskan: KRL CL rangkaian khusus wanita ditiadakan hingga selesainya perbaikan karena tanah longsor di antara Cilebut-Bojonggede. Pesan ini ditulis pada pukul 06:00 WIB pagi tadi.(bhc/opn)


 
Berita Terkait PT KAI
 
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
 
KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
 
KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
 
Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
 
Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]