Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu
Akhirnya PBB - PKPI - Partai Idaman Lolos Pendaftaran Pemilu 2019
2017-11-16 06:50:51

JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Idaman.

Dalam putusan perkara tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut melanggar administrasi tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik peserta Pemilu. Karena pelanggaran tersebut, KPU diperintahkan menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen pendaftaran PBB, PKPI dan Partai Idaman secara fisik, dimulai paling lambat Sabtu (18/11).

"Memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 176 dan Pasal 177 UU Pemilu," ujar Ketua Komisioner Bawaslu Abhan di kantornya.

Bawaslu menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara pendaftaran parpol melalui Sipol.

Sidang ini digelar di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakpus, Rabu (15/11), dan dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan. Bawaslu menyatakan sipol bukan syarat wajib bagi parpol yang ingin mendaftar untuk Pemilu 2019.

"Sipol bukan instrumen pendaftaran yang diperintahkan UU Pemilu sehingga sipol bukan kewajiban pendaftaran bagi partai politik untuk menjadi calon peserta pemilu," jelas Abhan.

Bawaslu memutuskan KPU harus memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran parpol. KPU juga diwajibkan memeriksa dokumen secara fisik.

"Melakukan pemeriksaan dokumen secara fisik," kata Abhan dalam putusannya.

Dengan demikian, syarat sipol untuk pendaftaran parpol peserta pemilu gugur. KPU diwajibkan mematuhi putusan ini 3 hari sejak pembacaan putusan.

"Memerintahkan untuk melaksanakan putusan ini 3 hari kerja sejak pembacaan putusan," tutur Abhan.

KPU memang mewajibkan parpol mengisi data kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; data anggota tingkat kabupaten/kota; dan data pendukung seperti SK Kemenkumham, lambang partai, serta nomor rekening melalui SIPOL.

Setelah mengisi data, parpol harus datang ke kantor KPU dan menyerahkan salinan data dalam bentuk tercetak. Beberapa formulir juga harus ke meja pendaftaran.

Selain memutuskan perkara yang diajukan PKPI, PBB, dan Idaman, Bawaslu juga membacakan hasil akhir sidang kasus dari laporan Partai Bhinneka, PKPI versi Hari Sudarno, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA.

Mayoritas partai itu mempermasalahkan SIPOL yang digunakan KPU menampung data milik parpol calon peserta pemilu.(dbs/cnn/detik/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemilu
 
Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]