Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
Akbar Faizal Coba Temui Anas Urbaningrum Korek Kasus Century
Monday 03 Mar 2014 14:53:39

Ilustrasi. Anas Urbaningrum.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Politisi Senayan Akbar Faizal mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kedatangan Akbar, yang merupakan salah seorang inisiator Pansus Kasus Bailout Bank Century, guna mengorek keterangan dari rekannya dulu di Senayan terkait skandal kasus Bank Century, yakni Anas Urbaningrum.

Menurut Akbar, dirinya hadir untuk menjenguk Anas Urbaningrum, karena sudah lama gak ketemu ‪dan membicarakan beberapa hal, termasuk kasus mega skandal Bailout Bank Century.

"Ada beberapa hal yang ingin kami tanyakan. Ada beberapa point yang menurut saya ada missing linknya, termasuk pengakuan mas Anas kemarin yang mengatakan, dia diminta untuk sebagai ketua Fraksi waktu itu, dia diminta agar Century tidak berefek kepada pemerintah, maupun kepada pribadinya yang mulia bapak presiden. Saya ingin tahu yang sebenarnya," jelas Akbar Faizal, saat di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/3).

‪Menurut Akbar pengadilan tersangka kasus korupsi Bailout Bank Century yakni Budi Mulia sudah dekat. Dan tim inisiator Century bersama teman-teman yang masih ada di DPR sana sedang menyusun rangkaian penuh proses pengadilan tentang Budi Mulia, supaya apakah sesuai dengan apa yang telah dibuka oleh DPR saat itu.

Namun upaya akbar Faizal menemui Anas kandas, karena tidak mendapatkan izin membesuk Anas.

"Tetapi ternyata saya tidak masuk, tidak ada izinnya. Tidak boleh. Saya sedang mengajukan lagi izin baru. Tapi saya sudah bilang sama mbak Tia istrinya mas Anas. Saya berkunjung mudah-mudahan sehat. Saya berharap mas Anas ini waktu yang tepat bagi beliau, bagi mas Anas, bagi sebagai anak bangsa, maupun lagi orang yang sedang menghadapi masalah besar ini untuk membuka lembaran-lembaran berikutnya, kita ingin masalah bangsa ini selesai. Tidak ada lagi urusan ketika masuk pemerintahan yang berikutnya.," urai Akbar Faizal, yang kini mencalonkan diri menjadi Caleg Nasdem untuk DPR RI dengan No urut 1 di wilayah Dapil Sulawesi Selatan II, meliputi Kab. Barru, Kab. Bone, Kab. Bulukumba, Kab. Maros, Kab. Pangkajene Kepulauan, Kab. Sinjai, Kab. Soppeng, Kab. Wajo, dan Kota Pare Pare.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]