Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Qanun Aceh
Akademisi Unimal: Qanun Bendera dan Lambang Sebatas Identitas Aceh
Saturday 30 Mar 2013 20:58:21

Akademisi Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Amrijal J Prang.(Foto: Ist)
LHOKSEUMAWE, Berita HUKUM - Akademisi Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Amrijal J Prang menyebutkan, bahwa Aceh boleh membentuk Qanun Bendera dan Lambang sebagai simbol Aceh, hal ini sesuai aturan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 246, Sabtu (30/3).

Yang menjadi persoalan sekarang menurutnya, ialah dilihat dari sisi yuridis materilnya dan subtansinya bahwa bendera ini bukan merupakan simbol kedaulatan Aceh. Namun bendera ini hanya sebagai simbol ke-istimewaan atau kekhususan Aceh saja seperti di daerah lainnya yang ada di Indonesia.

"Bendera dan lambang ini hanya sebagai identitas Aceh, dan tetap dalam bingkai NKRI," ujarnya.

Berbicara tentang peraturan perundang-undangan musti dilihat dalam penyusunannya dari beberapa landasan. Dijelaskannya, yaitu landasan filosofis, sosiologis, dan yuridisnya. Namun khusus dalam konteks yuridis ada dua konteks, berdasarkan landasan formil dan yuridis materilnya bahwa tidak diharuskan qanun Bendera dan Lambang itu ada.

Kemudian jika mengacu kepada peraturan pemerintah, menjelaskan bahwa suatu peraturan daerah tidak boleh lebih tinggi dari Undang-Undang pemerintah. Selain itu juga berdasarkan MoU Helsinky juga telah ditetapkan bahwa Aceh tidak boleh membuat lambang dan bendera dibuat dalam bentuk simbol yang berbau gerakan terlarang ataupun separatis.

Aturan ini sesuai seperti yang tertuang dalam pasal 235 UUPA, bahwa pemerintah dapat membatalkan qanun yang bertentangan dengan kepentingan umum, antar qanun, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, jelas Amrijal

Menanggapi hal ini Amrijal berpendapat, regulasi yang telah disahkan oleh DPRA tidak berbau separatis maupun gerakan apapun lainya, karena pemerintah Aceh menganggap pasca lahirnya MoU disebutkan GAM sudah tidak ada lagi. Sehingga pemerintah pusat diharapkan bisa memakluminya, karena Aceh sudah menjadi suatu daerah yang memiliki kekhususan daripada daerah lainnya.

Kendatipun demikian, pemerintah Aceh juga harus melakukan pendekatan dan menjaring seluruh elemen masyarakat agar tidak terjadi kontroversi dari berbagai pihak, selain itu juga agar qanun ini tidak mendapat penolakan dari pemerintah pusat.

"Lakukanlah pendekatan kepada pemerintah pusat untuk merasionalisasikan bahwa simbol yang disahkan oleh DPRA bukan atas kepentingan kelompok saja melainkan berdasarkan aspirasi rakyat," katanya

Dosen Unimal menambahkan, qanun bendera dan lambang itu penting, tapi yang paling terpenting saat ini dilakukan oleh pemerintah Aceh ialah menciptakan kesejahteraan, serta perekonomian rakyat yang merata.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Qanun Aceh
 
RTRW Aceh Hadirkan Saksi Fakta Dalam sidang Lanjutan Gugatan Qanun
 
Tgk Ni: Bendera Aceh Seharusnya Sudah Berkibar di Seluruh Aceh
 
Kembali TNI dan Polri Diminta Turunkan Bendera Aceh Mirip Bendera GAM
 
Masa Tenang Qanun Bendera Aceh Diperpanjang, Masyarakat Diminta Bersabar
 
Qanun WN, KKR Lebih Penting, Kata K2HAU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]