Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Sewa Pesawat Merpati
Ajukan Kasasi Hotasi, Kejagung Tunggu Salinan Putusan
Wednesday 06 Mar 2013 19:58:51

Jampidsus Andhi Nirwanto.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung dalam perkembangan dugaan perkara tindak pidana korupsi Terdakwa Hotasi DP Nababan dan Terdakwa Tony Sudjiarto yang telah dinyatakan Majelis Hakim (dalam persidangan yang terpisah).

Menurut persidangan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2013, dimana setelah pembacaan putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kedua Terdakwa tersebut menyatakan pikir-pikir.

Sedangkan terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan menerima, maka setelah memanfaatkan tenggang waktu berfikir selama 14 hari.

"JPU Dalam rangka memanfaatkan waktu 14 hari melakukan evaluasi dan meneliti putusan Majelis Hakim yang dibacakan pada masing-masing persidangan tersebut, akhirnya tim JPU yang menangani kedua terdakwa tersebut akhirnya tim JPU yang menangani perkara kedua terdakwa tersebut, akhirnya pada hari Senin tanggal 4 Maret 2013 menyatakan Kasasi atas putusan Majelis Hakim Tersebut," kata Jampidsus Andhi Nirwanto menjelaskan kepada Wartawan, Rabu (6/3).

Pernyataan Kasasi JPU telah dituangkan di dalam Akta Permohonan Kasasi No: 11/Akta.Pid Sus/TPK/2013/PN JKT.PST dan No: 12/Akta.Pid Sus/TPK/2013/PN JKT.PST.

JPU menyatakan kasasi atas putusan Majelis Hakim mengingat putusan tersebut bukanlah merupakan pembebasan murni sifatnya, karena didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebuah tindak pidana yang dimuat dalam surat dakwaan, dan bukan didasarkan pada tidak terbuktinya suatu unsur perbuatan yang didakwakan.

Selanjutnya JPU akan menyusun persoalan pembebasan yang tidak murni tersebut, berikut permasalahan lainnya yang terjadi selama persidangan, sebagaimana pasal 253 Ayat (1) KUHAP.

Adapun mengenai salinan putusan mengenai hal ini, hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum menerima salinan putusan tersebut.

"Jaksa masih menunggu salinan putusan, yang hingga saat ini belum diserahkan Pengadilan Negeri Tipikor," ucap Plh Kapuspenkum Kejagung, Arwoko.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Sewa Pesawat Merpati
 
Masa Pengajuan Kasasi Hotasi Hampir Habis
 
Ajukan Kasasi Hotasi, Kejagung Tunggu Salinan Putusan
 
Putusan Bebas Hotasi Nababan Belum Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
 
Hotasi Nababan Diputus Bebas, Fitra Minta KY Turun Tangan
 
Mantan GM Merpati Jadi Tersangka Korupsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]