Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aisyiyah
Aisyiyah: 'Tepuk Anak Sholeh' Menjaga Aqidah Sejak Dini, Tak Perlu Dilarang
2017-08-01 09:16:51

BANYUMAS, Berita HUKUM - Munculnya tuntutan untuk menghentikan Tepuk Anak Sholeh atau mengubah syairnya mendapat tanggapan serius dari Aisyiyah. Pasalnya, lagu yang dinyanyikan anak-anak muslim itu telah ada sejak puluhan tahun lalu, mengapa sekarang dipersoalkan dengan tuduhan intoleran?

Ketua Pengurus Daerah Aisyiyah Banyumas Zakiyah mempertanyakan alasan tepuk Anak Sholeh dipersoalkan. Bahkan, ada tuntutan agar kegiatan menyanyikan lagu 'Anak Sholeh' sembari bertepuk tangan itu harus dihentikan, kecuali syairnya diubah.

Zakiyah mengatakan lagu tersebut sudah sangat lama ada dan kerap dinyanyikan anak-anak PAUD dan TK di lingkungan Aisyiyah. Selama itu pula, tidak persoalan dengan pertumbuhan akidah anak-anak. "Sejak saya masih TK, juga sudah ada lagu itu. Selama ini, juga tidak ada masalah. Kenapa kok baru dipersoalkan sekarang?" kata dia, Senin (31/7).

Menurut Zakiyah, jika diteliti secara cermah maka syair lagu Anak Sholeh tersebut juga tidak bertentangan dengan akidah Islam. Termasuk syair 'Islam Yes, Kafir No'.

Dengan lagu tersebut, kalangan pendidik justru berupaya menanamkan aqidah Islam pada anak-anak usia dini agar tidak kafir saat dewasa. "Dengan pemahaman seperti ini, saya justru jadi bertanya sebenarnya salahnya di mana?" kata Zakiyah.

Dia menegaskan, dengan menyanyikan lagi tersebut bukan berarti anak-anak kemudian diajarkan untuk bersikap tidak toleran. "Tidak tolerannya yang bagaimana? Saya, yang saat masih anak-anak sering menyanyikan lagu itu, saya kira tidak kurang tolerannya. Jadi kenapa dipersoalkan?" kata dia.

Zakiyah justru khawatir saat ini ada sedang berlangsung upaya-upaya untuk membenturkan sesama umat Islam. "Marilah kita berpikir jernih. Dalam situasi seperti sekarang, janganlah sesama umat Islam sampai terpancing untuk dibentur-benturkan," kata dia.

Lagu Anak Sholeh yang kerap dinyanyikan anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Islam sambil bertepuk tangan dipersoalkan oleh Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) Banyumas. Ketua Himpaudi Khasanatul Mufidah dalam rakor pokja program pendidikan keluarga di Gedung Ki Hajar Dewantara Kompleks Dinas Pendidikan Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (28/7), meminta agar kegiatan menyanyikan lagu tersebut dihentikan, atau syairnya diubah.

Mufidah menilai, tepuk Anak Sholeh yang diakhiri 'Islam Yes, Kafir No', akan mendidik anak-anak menjadi bersikap tidak toleran. "Lagu dengan akhiran seperti itu melatih anak intoleran dan merusak kebersamaan. Dikhawatirkan nantinya berlanjut ke jenjang pendidikan berikutnya," kata dia.(sp/ro/sangpencerah/bh/sya)


 
Berita Terkait Aisyiyah
 
• FATMAWATI, Tokoh Aisyiyah dan Pahlawan Nasional
 
• Universitas Aisyiyah Yogyakarta Bangun Masjid Walidah Dahlan Setinggi 7 Lantai!
 
• Anies Baswedan: 93 Tahun Nasyiatul Aisyiyah Telah Memberikan Kemajuan Bagi Kehidupan Perempuan Indonesia
 
• Aisyiyah Teguhkan Layanan POSBAKUM Bagi Perempuan dan Anak
 
• Tidak Hanya Kuantitas, Aisyiyah Dapat Besar karena Didukung dengan Aktualisasi Gerakan Amaliah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]