Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Rekening Gendut
Aiptu Labora Situros Resmi di Tahan
Sunday 19 May 2013 18:22:13

Aiptu Labora Sitorus.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM – Setelah di lakukan pemeriksan selama 1 x 24 jam di ruang penyidikan Bareskrim Mabes Polri, Anggota Polres Sorong Papua, Aiptu Labora Sitorus resmi ditahan di Rumah Tahanan Badan Reserse dan Kriminal Polri di Jakarta.

"Hari ini dia resmi ditahan oleh penyidik dan ditempatkan di Rutan Bareskrim," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta Minggu sore,(19/5).

Setelah di cari dan di pangil namun tidak bertemu, Labora di tetapkan sebagai tersangka, dan anggota polri yang di panggil namun tidak datang juga. Labora sudah melanggar peraturan di kepolisian ketentuan internal, Labora ditangkap di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Sabtu (18/5) sekitar pukul 20.00 WIB oleh tim penyidik Bareskrim bersama Polda Papua.

"Penangkapan dilakukan di kompleks PTIK, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Hal ini terkait dengan proses penyidikan yang sudah berjalan terkait dugaan transaksi mencurigakan, penimbunan bahan bakar minyak dan juga aktivitas pembalakan liar yang dilakukan perusahaan swasta PT SAW dan PT Rotua," kata Boy.

Dijelaskan Boy kembali, Labora, telah melanggar pasal 3, pasal 4 dan atau pasal 5 dan atau pasal 6 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau pasal 78 ayat 5 dan 7 jo pasal 50 ayat 3 huruf f dan h Undang-undang Nomor 41/ 1999 Tentang Kehutanan yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19/2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41/1999 Tentang Kehutanan, katanya.

Seperti telah di beritakan sebelumnya, Polda Papua telah menetapkan anggota Polres Raja Empat sebagai tersangka penimbunan BBM di Sorong, dengan memiliki bendera PT Seno Adi Wijaya. Setelah Pusat Pelaporan Analisis Data dan Keuangan (PPATK) menyampaikan temuan, ada transaksi keuangan mencurigakan selama 5 tahun dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,5 triliun, menindak lanjuti temuan ini penyidik menduga Labora melakukan pencucian uang terkait perusahaan yang di kelola oleh istrinya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Rekening Gendut
 
Rekening Gendut 4 Anak Buah Jokowi Diselidiki Kejagung
 
Rekening Gendut LS, Bareskrim Akan Memeriksa Pejabat PPATK
 
Aiptu Labora Situros Resmi di Tahan
 
PD Tantang PPATK Sebut Nama Pemilik Rekening Gendut DPR
 
KPK Didesak Usut Rekening Gendut Banggar DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]