Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Penistaan Agama Islam
Ahok Ditetapkan Tersangka dan Dicegah ke Luar Negeri
2016-11-16 18:53:42

Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat jumpa pers.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pencegahan ke luar negeri dalam kasus penistaan agama Islam yang dilakukannya. Penetapan status tersangka terkait pernyataan Ahok tentang surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Ahok dijadikan tersangka kasus dugaan penistaan agama sesuai Pasal 156 (a) KUHP juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dicegah bepergian ke luar negeri.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan dalam penetapan Ahok sebagai tersangka merupakan hasil kerja tim penyelidik sesuai undang-undang (UU) dan KUHP.

"Saya menghargai kerja tim penyelidik. Mereka bekerja berdasar UU dan KUHAP. Penyelidikan adalah tindakan untuk mencari peristiwa tindak pidana dan menentukan apakah dapat dan tidak menentukan penyidikan," kata Tito Karnavian di Mabes Polri, Rabu (11/16).

Polri meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Langkah penyidikan adalah kegiatan dan rangkaian untuk menangani tindak pidana dan menentukan tersangkanya.

"Tim bekerja berdasar UU, bukan bekerja berdasar perintah atasan. Saya selaku kapolri memberikan kewenangan penuh agar bekerja objektif dan profesional," ujar Tito.

Saksi ahli terdiri dari saksi bahasa, agama, dan pidana. Menurut Tito, dia mendapat laporan bahwa 21 penyelidik terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

"Ada yang katakan tindak pidana, ada yang bilang bukan pidana. Sebagian besar didominasi katakan itu pidana. Akhirnya sepakat diselesaikan di peradilan yang lebih terbuka," jelas Jenderal Pol. Tito.

Selanjutnya, Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menyampaikan terjadi perbedaan pendapat yang sangat tajam di antara para ahli soal ada-tidaknya unsur niat untuk menista agama. Perbedaan pendapat juga terjadi dalam tim penyelidik dibawah pimpinan Brigjen Agus Andrianto sebagai direktur pidana umum.

Setelah diskusi oleh tim penyelidik dicapai kesepakatan, meski tidak bulat namun didominasi pendapat bahwa perkara harus diselesaikan di peradilan terbuka.

"Konsekuensi proses penyelidikan ditingkatkan penyidikan dengan menetapkan Ahok sebagai tersangka dan melakukan pencegahan agar tidak meninggalkan Indonesia," papar Ari.

Polri akan menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan penyidik akan secepatnya membawa hasil penyidikan ke jaksa penuntut umum. Polri juga siap menghadapi proses praperadilan bila kelak diajukan oleh pihak Ahok.(bh/as)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]