Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kasus Suap Pajak Sidoarjo
Ahmad Yani Ingatkan Pimpinan KPK, Agar Tidak Terjebak Permainan Politik
Tuesday 12 Jun 2012 15:09:25

Ahmad Yani (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Berkaitan dengan kasus suap pajak, dengan tersangka Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultan KPP Sidoarjo Selatan, Tommy Hindratno (TH) dan terduga pemberi suap James Gunardjo (JG).

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ahmad Yani mengatakan, dirinya berharap kepada lima Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak terjebak dalam permainan dan kepentingan Partai politik.

"Saya berharap lima pimpinan KPK tidak terjebak dalam permainan politik. Mereka harus menjelaskan secara transparan soal temuannya itu dan jangan sampai ada politisasi atau pembunuhan karakter. Usut juga pejabat pajaknya," ujar Ahmad Yani saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa. (12/6).

Ahmad Yani menambahkan, DPR pasti mendukung berbagai upaya memberantas mafia pajak, asalkan benar-benar dilakukan secara konsisten dan konsekuen, bukan sekadar asumsi-asumsi semata. "Kita mendukung pemberantasan mafia pajak ini, tapi harus betul-betul. Dengan tertangkapnya kedua orang itu, KPK harus menemukan bukti-bukti lainnya. Itu domainnya KPK," ujarnya.

Lebih lanjut Yani menjelaskan, Seharusnya KPK bisa dengan mudah menanyakan kepada mereka yang telah tertangkap tangan itu soal perusahan mana saja yang diurus atau apa benar pengusaha JG itu merupakan bagian dari perusahaan. "Kalau bukan, ini bisa menjadi pembunuhan karakter. Lihat bagaimana keputusan dalam perusahaan, apakah ada SK-nya apa tidak, apakah direksi apa bukan," ungkapnya.

Sementara jika posisinya adalah Komisaris, menurut Yani, juga masih bermacam-macam karena komisaris bukan bagian dari eksekutif.

Apabila KPK tidak mendudukan persoalannya dengan baik dan benar, imbuh dia, maka yang akan terpukul adalah kalangan dunia usaha, sehingga semua pihak yang terkait harus diperiksa, termasuk atasan pegawai pajak itu.

"KPK harus berpacu dengan waktu. Fakta-fakta tertangkap tangan saja masih kurang dalam menegakkan hukum. Periksa juga atasan pegawai pajak itu," ujarnya. (dbs/rob)










 
Berita Terkait Kasus Suap Pajak Sidoarjo
 
• Lama Menunggu Jawaban, Pengacara Tommy Hendratno Mendatangi KPK
 
• Hary Tanoe: Sejak Tahun 2006 BHIT Bukan Pemegang Saham PT Agis
 
• Tommy Hendratno Belum Melaporkan Dapat Acaman Ke KPK?
 
• Tommy Mendapat Ancaman, Bhakti Investama Mengaku Tidak Ada Urusan
 
• Ketua KPK: Pemeriksaan KPK Ada Mekanismenya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]