Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Minyak Goreng
Ahmad Muzani Minta Pemerintah Turun Tangan Kendalikan Harga Minyak Goreng
2022-01-13 10:24:03

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR RI Ahmad Muzani menyoroti polemik kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Ia mengaku heran mengapa harga minyak goreng masih tinggi, padahal Indonesia merupakan ekpsortir bahan dasar minyak sawit (crude palm oil) terbesar di dunia. Menurut dia, mestinya fakta ini harus dijadikan indikator utama bahwa harga minyak goreng di Indonesia haruslah terjangkau.

Hingga saat ini, harga minyak goreng di pasaran masih terbilang tinggi, berkisar Rp19 ribu hingga Rp24 ribu per kg. Kenaikan harga minyak goreng ini dipicu karena adanya momen Natal dan tahun baru. Namun pada pekan kedua Januari 2022, harga minyak goreng masih belum mengalami penurunan.

Kendati demikian, politisi Partai Gerindra itu mengapresiasi usaha pemerintah yang telah melakukan operasi pasar untuk menekan tingginya harga minyak goreng. Namun, hal itu belum bisa merubah fakta bahwa harga minyak goreng masih tinggi.

"Kita tahu memang harga CPO dunia sedang mengalami kenaikan. Tapi itu bukan menjadi patokan mengapa harga minyak goreng di dalam negeri kita masih tinggi. Apalagi Indonesia merupakan produsen terbesar bahan dasar minyak goreng. Jadi rakyat bertanya, kenapa harga minyak goreng kok masih mahal?" kata Muzani dalam keterangannya, Rabu (12/1).

Muzani mengatakan, saat ini hampir seluruh perusahaan-perusahaan produsen minyak goreng besar dalam negeri menggarap lahan sawit di atas tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik negara. Oleh sebab itu, Muzani berharap para pengusaha kepala sawit untuk lebih bijak dalam menerapkan harga minyak di domestik. Sebab, kenaikan harga minyak goreng ini berimplikasi buruk terhadap pertumbuhan ekonomi kerakyatan.

"Dari data yang ada, hampir semua perusahaan yang bergerak di kelapa sawit menggunakan lahan hak guna usaha (HGU) miliki negara. Jadi ini memungkinkan para pengusaha sawit untuk menetapkan harga minyak goreng yang murah agar dapat dijangkau rakyat. Apalagi kita adalah produsen CPO terbesar dunia, yang artinya bahan baku minyak goreng sangat berlimpah. Ini hampir sama kasusnya dengan batu bara beberapa waktu lalu. Gerindra berharap kepedulian ini menjadi perhatian semua pihak agar seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati segala sumber kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat 3," jelas Muzani.

Ia menambahkan, implikasi dari mahalnya harga minyak goreng ini sangat memperberat usaha rakyat. Pengusaha gorengan, nasi goreng, warteg, pengusaha kerupuk, masyarakat di pedesaan dan dusun-dusun merasa sangat terbebani dengan mahalnya harga minya goreng ini karena mayoritas masih menggunakan minyak goreng eceran. Apalagi saat ini seluruh UMKM kita sedang berusaha bangkit dari kerterpurukan akibat krisis yang disebabkan pandemi Covid-19," tambah Muzani.

Wakil Ketua MPR RI itu mengatakan, kasus krisis batu bara beberapa waktu lalu harus dijadikan pelajaran bagi semua pihak. Oleh sebab itu, Sekjen Gerindra ini meminta agar pemerintah turut memberikan perhatian lebih terharap mahalnya harga minyak goreng. Misalnya dengan menetapkan harga atas dan harga bawah bagi minyak goreng baik secara kemasan maupun eceran (minyak curah).

"Kami berharap pemerintah melihat mahalnya harga minyak goreng ini bisa diatasi seperti pemerintah mengatasi permasalah krisis batu bara beberapa waktu lalu. Misalnya dengan menetapkan harga atas dan harga bawah bagi minyak goreng kemasan dan curah. Saya yakin, peran pemerintah akan sangat berpengaruh dan dapat mempengaruhi harga minyak goreng di pasaran. Sehingga seluruh rakyat Indonesia dan pelaku UMKM terutama bisa menikmati murahnya harga minyak goreng sesuai dengan predikat Indonesia sebagai eksportir CPO terbesar dunia," tutupnya.(ann/sf/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait Minyak Goreng
 
Legislator Ingatkan Pemerintah Berhati-Hati Cabut Kebijakan DMO
 
Legislator Soroti Tingginya Harga Minyak Goreng di Tengah Merosotnya Harga CPO Dunia
 
Legislator Berharap Mendag yang Baru Dapat Turunkan Harga Minyak Goreng
 
Mendag Diminta Libatkan Kapolri Atasi Kendala Teknis Lapangan soal HET Migor Curah
 
Menperin Harus Serius Kendalikan Harga Minyak Goreng Curah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]