Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Import Daging
Ahmad Fathanah Don Juan PKS
Wednesday 08 May 2013 15:53:27

Tampak 4 mobil Ahmad Fathanah.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ahmad Fathanah (AF) ternyata benar-benar seorang Don Juan PKS. Selain memiliki 4 orang istri cantik, (AF) juga sangat lihai dalam menggaet wanita-wanita cantik lainnya.

Hal ini terungkap dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Abdi Arya Effendi. Persidangan itu digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/5).

Setelah digrebek KPK bersama mahasiswi Maharani Suciono, dan penyerahan mobil honda Jazz kepada model seksi Vitalia Shesya, serta memberikan uang Rp 38 juta kepada artis Ayu Azhari, dan penyanyi dangdut Tri Kurnia.

Sahrudin, sopir pribadi Fathanah bersaksi dalam persidangan menyatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 5 Februari 2013, Sahrudin pernah diminta (AF) mengantarnya bersama seorang perempuan cantik ke sebuah hotel di kawasan Cikini Jakarta Pusat.

"Pada tangal 16 Januari 2013, saya pernah diminta Ahmad Fathanah untuk mengantarnya ke hotel Kaisar, di Jalan Duren tiga, Jakarta, dan menurunkan Fathanah di sebuah cafe dangdut di basement hotel sekitar pukul 02:00 WIB," ujar Sahrudin dalam keterangan BAP yang dibacakan oleh penasehat hukum Juard dan Arya, Bambang Hartono.

Setelah itu, (AF) kembali dijemput ke dalam basement hotel tersebut. Namun (AF) keluar dengan seorang perempuan cantik menggunakan pakaian berwarna biru.

"Lalu ikut masuk kedalam mobil. Dari hotel Kaisar, saudara Fathanah meminta saya mengantarkan ke sebuah hotel di daerah Cikini. Nama hotelnya saya tidak ingat," sebut Sahrudin dalam BAP.

Setelah menurunkan Fathanah di hotel dikawasan Cikini itu, Fathanah berpesan bila istrinya menelepon, katakan bila dirinya (Fathanah) sedang berada di kantor DPP PKS.

"Sekitar 40 menit menunggu, (AF) bersama rekan wanitanya saya kembali menjemputnya dari lobi hotel. Dan kemudian, kami berdua mengantarkan wanita tersebut menuju Rawa Mangun Jakarta Timur," ujarnya.

Ditambahkannya, setelah mengantarkan kesana, saya dan (AF) kembali pulang ke Depok, simpul Sahrudin dalam BAP.

Mendengar penasehat hukum Bambang membacakan BAP-nya, saksi Sahrudin membenarkan semua keterangan yang dibacakan barusan dan dibuat oleh penyidik KPK.

"Iya benar," kata Sahrudin membenarkan BAP.

Keteranan yang terungkap diruang persidangan tidak mengagetkan lagi. Seperti diketahui (AF) sangat dekat dengan waniat-wanita cantik.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]