Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
Saturday 25 Jan 2014 12:55:36

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BH/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hak untuk dipilih (rights to be candidate) merupakan hak asasi yang harus dijunjung tinggi berapapun biaya yang harus dibayar. Karena hak ini dijamin oleh konstitusi.

Setidaknya hal itulah yang diungkapkan oleh Maruarar Siahaan, saat menjadi ahli dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Maluku, Jum’at (24/1) siang, di Ruang Sidang Pleno MK. Pada kesempatan ini, Maruarar dihadirkan oleh Pemohon dalam Perkara No. 5/PHPU.D-XII/2014, Pasangan William B. Noya – Adam Latuconsina, untuk memberikan pendapat atas Putusan Tata Usaha Negara yang diabaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Maluku (Termohon). Pada intinya, dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa Pasangan William – Adam berhak mengikuti Pemilukada Maluku.

Menurut Maruarar, dengan diabaikannya putusan tersebut maka Termohon telah melakukan tindakan yang tidak mentaati asas penyelenggaraan Pemilukada. Seharusnya, kata dia, Termohon langsung melaksanakan putusan PTUN itu tanpa melakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi. Sikap Termohon yang melakukan upaya hukum terhadap putusan itu mencerminkan sikap yang tidak independen, mandiri. dan profesional.

“Ukuran apakah dia memiliki kepentingan atau tidak, dia tidak perlu mengajukan banding, kasasi, dan lain sebagainya. Karena putusan pihak ketiga yang netral seperti itu dia tidak melibatkan diri sebagai pihak,” papar mantan Hakim Konstitusi ini.

Berdasarkan hal itu, ia menengarai, Termohon memiliki kepentingan dalam persoalan tersebut, karena bersikeras untuk tidak meloloskan Pasangan William – Adam. “Kepentingannya bukan hanya bagaimana melaksanakan Pemilu dengan jujur, adil, dan netral, akan tetapi dia sepertinya sangat berkepentingan terhadap lolos tidaknya pasangan calon,” ungkapnya.

Oleh karenanya, menurut Maruarar, meskipun Pemilukada Maluku telah berada ditahap akhir, namun jika di dalamnya ada ketidaktaatan terhadap asas penyelenggaraan Pemilu dan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara, maka sudah sepantasnya MK memerintahkan untuk melakukan Pemilukada ulang dengan melibatkan Pasangan William B. Noya – Adam Latuconsina sebagai salah satu calon kepala daerah.

“Lepas dari mahal atau tidaknya, saya berpendapat bahwa Pilkada yang sudah putaran kedua ini harus diulang dengan mengikutsertakan pasangan calon ini. Meskipun saya melihat bahwa berat di dalam menentukan ini dari sudut biaya dan anggaran yang sudah dikeluarkan. Sifat penyelenggara yang tidak taat asas ini harus dikembalikan, supaya secara nasional demokrasi itu betul-betul dikawal oleh nomokrasi. Kalau ini gagal, maka tahapan proses demokrasi di Indonesia tidak akan mencapai tahap konsolidasi,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Patrialis Akbar juga telah memeriksa beberapa saksi dari Pemohon dan Termohon. Untuk selanjutnya, para pihak diminta menyerahkan kesimpulan masing-masing kepada Kepaniteraan MK dan diminta menunggu panggilan untuk sidang pengucapan putusan.(ddi/mh/mk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]