Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
Ahli Pemohon: Hindari Politik Transaksional, Rekrutmen Pemimpin Harus Jauh Hari
Thursday 28 Feb 2013 09:25:49

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin yang dihadirkan sebagai ahli oleh Pemohon pada Sengketa Pemilukada Kabupaten Tulungagung berpendapat bahwa proses pencalonan bakal calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik harus melalui mekanisme yang sesuai dengan perundang-undangan. Menurutnya, partai seharusnya sudah sejak jauh-jauh hari mempersiapkan dan menunjuk bakal pasangan calon yang akan diusungnya, hal ini demi menghindari terjadinya politik transaksional yang jelas akan merusak sendi-sendi demokrasi Indonesia.

“Partai jangan main-main saat produksi calon pemimpin, karena akan menyebabkan politik transaksional. Inilah yang membuat tidak sehat sistem kepartaian kita,” tukas Irman dalam keterangan keahliannya di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/2).

Senada dengan keterangan Irman, Iwan Gunawan, yang merupakan kuasa hukum Bambang Adyaksa-Anna Lutfie selaku Pemohon, mengklaim PDP Kab Tulungagung di bawah kepengurusan Plt Langgeng Yuswanto adalah tidak sah dan telah menciderai asas Pemilu yang jurdil. “Kepengurusan Langgeng itu tidak sah, karenanya bakal calon yang diusung juga tidak sah,” kata Iwan Gunawan saat diwawancari usai persidangan. Ia beralasan, pengangkatan Langgeng sebagai Plt PDP Kab.Tulungagung tidak mendapat rekomendasi dari DPP Partai Demokrasi Pembaruan Pusat.

Namun keterangan berbeda disampaikan Plt Ketua PDP Kab. Tulungagung Langgeng Yuswanto. Langgeng yang hadir langsung dalam persidangan membantah kepengurusannya tidak sah. Pihaknya dengan jelas menyatakan, pengangkatannya sebagai Plt ditunjuk langsung oleh Amak Junaedi yang merupakan Pimpinan Kolektif PDP Tulungagung. Dengan demikian kepengurusannya menjadi sah di mata hukum.

Senada dengan hal itu, kuasa hukum KPU Kab.Tulungagung, Robikin Emhas juga membenarkan keterangan yang disampaikan Langgeng Yuswanto. “KPUD sebagai pengguna dokumen hanya menerima berkas yang disampaikan oleh partai pengusung dan dengan bukti dan saksi yang dihadirkan pada hari ini, terbukti bahwa KPU Tulungagung tidak melanggar aturan dan telah menjalankan aturan penyelenggaraan sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya usai persidangan dengan Konstitusi.(jlt/mk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]