Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kekerasan Terhadap Wartawan
Aher Diwawancarai, Petugas Pukuli Sejumlah Wartawan
Monday 11 Mar 2013 10:03:05

Ahmad Heryawan (Aher).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
BEKASI, Berita HUKUM - Sejumlah pewarta media mendapatkan tindak kekerasan saat menjalani tugas jurnalistiknya. Saat mewawancarai Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan seusai acara pelantikan dan wali kota dan wakil wali Kota Bekasi terpilih di gedung DPRD Kota Bekasi, terjadi pemukulan oleh satuan petugas kepada sejumlah jurnalis.

"Mereka (Satgas) melarang kami untuk melakukan peliputan," ujar Erik Hamzah, 31 tahun, pewarta Radio Republik Indonesia, Minggu (10/3). Padahal, sambung dia, petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang mengawal jalannya acara pelantikan, sudah menyiapkan lokasi dan waktu bagi sejumlah pewarta untuk mewancarai Heryawan. "Namun saat ingin meliput, satgas melarang dan mendorong kami," kata dia.

Erik mengaku sempat disikut bagian dadanya oleh satuan petugas yang ditengarai dari partai politik pendukung pasangan wali kota baru. Sejumlah pewarta lainnya mengaku mengalami hal serupa.

Dedi Beben, koresponden Trans 7 Bekasi mengaku dipukul bagian perutnya oleh satuan petugas memakai seragam berwarna hitam kuning. Spontan dia berteriak agar pemukulan itu dihentikan. Namun, sambung Beben, bukannya dilerai, para petugas itu semakin keras melakukan perlawanan.

Beben mengatakan, sedari awal Gubernur Heryawan tidak melarang awak media untuk melakukan peliputan. Dia menduga adanya tindak arogansi berasal dari satuan petugas partai politik dalam mengawal gubernur. "Mereka terlalu berlebihan," ujar dia, seperti yang dikutip dari tempo.co, pada Minggu (10/3).

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sempat melerai tindak kekerasan para satuan petugasnya kepada wartawan. Dia juga mengaku tidak punya masalah dengan keberadaan wartawan yang hendak mewawancarainya. "Saya tak minta dikawal begitu ketat," katanya.

Lebih lanjut, Heryawan meminta maaf kepada sejumlah awak media atas terjadinya insiden tersebut. Ia meminta, agar dirinya tidak dihukum dengan tidak mewawancarainya. "Jangan hukum saya," demikian Heryawan.(tmp/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan
 
Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
 
Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
 
AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
 
Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
 
Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]