Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
Agus Martowardojo di Periksa KPK Terkait Rapat KKSK
Wednesday 02 Oct 2013 15:31:03

Agus Martowardjojo, saat ditanyai para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Direktur Utama Bank Mandiri Agus Martowardojo, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus hadir unduk diperiksa terkait kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Indonesia kepada Bank Century yang dianggap gagal dan berdampak Sistemik.

Agus sebelum diperiksa membantah telah menyetujui pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 6,7 triliun. Ia mengaku hadir dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) namun ia hanya sebatas menjadi narasumber.

"Nggak lah, saya bukan panitia, saya bukan Komite, saya diundang sebagai Direktur Utama Bank Mandiri untuk hadir menjadi narasumber," ujarnya di KPK, Jakarta, Rabu (2/10).

Menurut Agus, kehadirnanya, sama dengan Fuad Rahmany, ia juga mengaku tidak setuju dengan adanya penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sitemik.

"Ya, itu makanya saya akan memberikan penjelasan, karena saya ikut hadir dalam rapat tersebut," ujar Agus.

Meski ikut hadir dalam rapat tersebut, Agus enggan memberikan komentar lagi, ketika disingung mengenai keputusan rapat KSSK, termasuk siapa yang menjadi otak dalam pengambilan kebijakan bailout Century. "Nggak tahu saya nggak mau ngomong," jelasnya.

Diketahui, penentuan bailout itu dilakukan dalam rapat KSSK pada 24 November 2008. Rapat tersebut diadakan di Departemen Keuangan (Depkeu), dan dihadiri oleh Boediono, Sri Mulyani, Raden Pardede, dan Marsilam Simanjuntak, Darmin Nasution, Muliaman D Hadad. Dan Agus Marto.

Seusai rapat, Bank Century kemudian dinyatakan sebagai Bank gagal berdampak sistemik dan di kucurakan dana dibailout Rp 6,7 triliun, dimana sesunguhnya menurut pemilik Bank Century Robert Tantular saat itu Century hanya butuh dana Rp 1 triliun.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]